KPCDI Kecam dan Menilai Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Hanya untuk Menutup Defisit

462 view
KPCDI Kecam dan Menilai Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Hanya untuk Menutup Defisit
Foto: Int

DATARIAU.COM - Lokataru Foundation dan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengecam langkah Pemerintah yang kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kebijakan ini akan berlaku bertahap mulai 1 Juli 2020.

Lokataru Foundation menilai, Pemerintah tidak memiliki komitmen yang kuat untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas jaminan kesehatan warga. Sejak awal, kebijakan menaikkan iuran hanya untuk menutup lubang defisit BPJS Kesehatan.

"Kebijakan Presiden yang ngotot menaikan iuran BPJS Kesehatan meski sebelumnya telah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Agung, adalah sebuah tabiat yang tak terpuji dalam demokrasi dan kehidupan bernegara," kata peneliti Lokataru Fian Alaydrus dalam keterangannya, Rabu (13/5).

Fian menilai, Pemerintah seolah hendak mempermainkan warga yang menolak secara menyeluruh kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sejak wacana kenaikan iuran digulirkan hingga diberlakukannya Perpres 75 Tahun 2019 pada Januari lalu, gelombang ketidaksetujuan warga telah diungkapkan melalui aksi 792.854 orang yang memilih turun kelas.

"Seharusnya Pemerintah tetap teguh berpegang pada prinsip pedoman hak atas kesehatan, salah satunya prinsip aksesibilitas keuangan yang memastikan layanan kesehatan harus terjangkau secara biaya oleh semua warga," tegae Fian.

Menurutnya, aksi protes turun kelas jelas mengabarkan bahwa warga kesulitan menjangkau besaran iuran yang baru secara finansial. Sayangnya, Pemerintah tidak memiliki sensitifitas dan kemampuan untuk membaca gelombang protes tersebut, malah tetap memilih menaikkan iuran.

Menurutnya, kebijakan Presiden yang tetap menaikan iuran BPJS Kesehatan meski telah dibatalkan oleh keputusan MA merupakan sikap tak terpuji dalam demokrasi dan kehidupan bernegara. Fian menegaskan, keputusan MA seharusnya mengikat secara hukum bagi semua pihak, tak terkecuali Presiden. "Perpres Nomor 64/2020 tak lain adalah sebuah upaya melawan hukum," sesal Fian.

Sementara itu, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir menyatakan, sebagai pihak yang menggugat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 ke MA, kabar Pemerintah menaikkan kembali besaran iuran khususnya kelas III PBPU/BP sangat mengecewakan. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19, gelombang PHK juga sedang marak terjadi.

Tony memandang, kebijakan Pemerintah mengancam keselamatan pasien penyakit kronis, seperti penderita gagal ginjal yang harus tetap mengakses layanan kesehatan hemodialisa/cuci darah demi kelanjutan hidup.

"Dengan kembali dinaikkan, artinya pembatalan kenaikan iuran hanya bertahan selama tiga bulan yakni pada April, Mei, Juni," sesal Tony.

Oleh karena itu, meminta Presiden Jokowi untuk tetap komitmen terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas jaminan kesehatan warga, terutama di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, Pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk memperbaiki tata kelola lembaga, serta mengevaluasi permasalahan-permasalahan yang selama ini masih terjadi pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum menaikan besaran iuran BPJS Kesehatan.

"Kepada Pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk membuka kepada publik dokumen hasil audit BPKP terhadap BPJS Kesehatan," tegas Tony.

Terpisah, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Dia mengatakan, kenaikan iuran pada masa Covid-19 ini harus dilakukan demi menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan itu sendiri.

"Nah, tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ujarnya dalam video conference, Rabu (13/5).

Meskipun ada kenaikan, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta kelas III. Adapun subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah. Nah, ini yang tetap diberikan subsidi, sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan," tukasnya.

Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Serta, Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Namun, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: https://www.jawapos.com/nasional/13/05/2020/menaikkan-iuran-bpjs-kesehatan-dinilai-hanya-untuk-menutup-defisit/
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)