Jumiardi: Hasil Putusan PN Tembilahan, PT THIP Terbukti Serobot Lahan Warga

Izon
2.717 view
Jumiardi: Hasil Putusan PN Tembilahan, PT THIP Terbukti Serobot Lahan Warga
TEMBILAHAN, datariau.com - Kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan perusahaan PT Tabung Haji Indo Plantation (PT THIP) atas lahan petani Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, telah keluar putusan Pengadilan Negeri Tembilahan.

Dalam hasil putusan perkara perdata Nomor 1/PDT.G/2018/PN-TBH dan Perkara Nomor 2/PDT.G/2018/PN-TBH, PT THIP atau dulunya PT Multi Gambut Industri (PT MGI) terbukti melawan hukum penyerobotan lahan warga, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan Hak Guna Usaha (HGU) kepemilikan lahan.

"Saat di persidangan pihak saksi tak mampu menunjukkan HGU kepemilikan. Pengadilan langsung memutuskan bahwa lahan tersebut terbukti diserobot oleh perusahaan," ungkap Jumiardi SH MH, selaku Kuasa Hukum H Hasbi, Jumat (30/11/2018).

Pihak perusahan, lanjut Jumiardi, telah merugikan pemilik tanah dengan membangun 2 buah kanal. Ukuran kanal 1 dengan lebar lebih kurang 55 meter panjang 700 meter, untuk kanal 2 dengan ukuran lebar lebih kurang 27 meter dan panjang lebih kurang 700 meter, sedangkan untuk pembangunan badan jalan panjang 1.115 meter dan lebar 12 meter.

"Pembangunan kanal dan badan jalan tersebut digunakan untuk kepentingan mengangkut CPO serta mengangkut meterial menggunakan mobil pengangkut," sebutnya.

Atas perbuatan PT THIP, Hasbi selaku pemilik tanah merasa dirugikan dan melalui Kuasa Hukumnya Jumiardi SH MH mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tembilahan pada hari Kamis 15 Februari 2018 lalu dengan Nomor Perkara: 01/Pdt.G/2018/PN.Tembilahan.

Atas gugatan tersebut, Kamis 29 November 2018 Pengadilan Negeri Tembilahan yang disidang dan diadili oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Hakim Arie Satio Rantjoko SH MH, Hakim Anggota 1 Saharudin Ramanda SH dan Hakim Anggota II Arif Indrianto SH MH, bahwa dalam putusannya Majelis Hakim memutuskan PT THIP telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menyatakan bahwa H Hasbi selaku penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah yang dijadikan 2 buah kanal dan satu badan jalan yang dibuat dan dimanfaatkan oleh perusahaan sawit tersebut.

"Selanjutnya dalam putusan tersebut PT THIP dituntun untuk memperbaiki dan atau mengosongkan 2 buah kanal dan jalan, dan meyerahkan kepada penggugat secara utuh dalam keadaaan kosong tanpa syarat apapun," kata Jumiardi.

Bukan hanya itu, Jumiardi mengatakan, pihak perusahaan juga harus membayar nilai kerugian atas pemanfaatan 2 buah kanal dan jalan dengan total nilai Rp400.000.000 untuk 2 kanal dan Rp200.000.000 untuk jalan.

"Apabila tidak melaksanakan putusan ini maka kepada tergugat diberikan hukuman untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp3.000.000 perhari," tegasnya.

Terakhir Jumiardi menegaskan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum ini didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. (zon)
Penulis
: Izon
Editor
: Izon
Sumber
: datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)