Ini Data Laporan yang Masuk ke Disnaker Pekanbaru

datariau.com
1.639 view
Ini Data Laporan yang Masuk ke Disnaker Pekanbaru
Foto: Ist.
ILUSTRASI:Tenaga kerja asing yang masuk Indonesia.

PEKANBARU, datariau.com - Meski Upah Minimun Kerja (UMK) Pekanbaru sudah ditetapkan sebesar Rp2.557.486, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru kembali menerima beberapa pengaduan perihal upah yang tidak sesuai oleh perusahaan. Bahkan tak hanya UMK saja, Disnaker banyak menerima pengaduan perihal karyawan yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Jhony Sarikoen menyebut, banyak pekerja di perusahaan yang di-PHK karena beberapa alasan, seperti tidak sesuai dengan keterampilan dan jabatan yang ada. Bahkan, ia menambahkan, masalah yang diadukan pun diselesaikan dengan baik, sehingga karyawan mendapatkan hak dan kewajibannya sesuai undang-undang yang berlaku.

"Biasanya yang melaporkan ke kita adalah karyawan yang di PHK tidak dibayarkan haknya. Tetapi ada juga karyawan yang belum dibayarkan gaji mengadu ke kita. Dan perihal pengaduan tersebut kita siap memfasilitasi dan mediasi mereka," kata Jhony, Rabu (2/5/2018).

Dikatakan Jhony, pihaknya akan mengecek perusahaan hasil dari mediasi antara karyawan dan perusahaannya. Bahkan kata Jonny jika perusahaan dan karyawan baik-baik menyelesaikannya pihaknya akan melakukan perjanjian bersama jika tidak ada juga diselesaikan secara jalur hukum.

Terkait jumlah pengaduan yang masuk ke Disnaker hingga bulan April 2018 pihaknya belum merekap laporan pengaduan. "Nanti kita terima rekap pengaduannya setiap tanggal 5 awal bulan," imbuhnya.

Penulis
: Kurniawan
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)