Hakim Nyatakan Pemasangan Police Line dan Penyitaan Barang Bukti Oleh Satlantas Polres Kampar Sah

datariau.com
2.395 view
Hakim Nyatakan Pemasangan Police Line dan Penyitaan Barang Bukti Oleh Satlantas Polres Kampar Sah
Foto: Ist.
BANGKINANG, datariau.com - Jumat (31/1/2020) sekira pukul 16.00 wib, bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Bangkinang, telah dilaksanakan Sidang Putusan atas Gugatan Praperadilan terhadap termohon Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar.

Adapun gugatan yang diajukan pemohon terkait dengan pemasangan police line / garis polisi dan penyitaan terhadap barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas, yang dilakukan oleh Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar.

Setelah melakukan beberapa kali persidangan, akhirnya Jumat (31/1) sore dilaksanakan persidangan akhir dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ahmad Fadil SH didampingi Panitera Solviati SH MH. Hakim menyatakan bahwa keputusan sidang tidak menerima atau menolak semua gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

Berdasarkan sidang pembuktian atas keterangan atau kesaksian dari pemohon dan termohon, dapat disimpulkan bahwa pemasangan police line / garis polisi dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar sudah benar dan sah menurut hukum.

Atas putusan ini maka Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Kampar dapat melanjutkan proses hukum atas kasus kecelakaan lalulintas ini.

Pelaksanaan sidang putusan Praperadilan ini berakhir sekitar pukul 17.00 wib, dan seluruh agenda persidangan berjalan dengan aman dan lancar. (das/hms)
Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)