Gubernur Riau dan Wakilnya Kompak Nyaleg ke Senayan, KPU: Harus Mundur Dari Jabatan

datariau.com
2.700 view
Gubernur Riau dan Wakilnya Kompak Nyaleg ke Senayan, KPU: Harus Mundur Dari Jabatan

PEKANBARU, datariau.com - Pasca Pilgubri dan menempatkan dirinya sebagai pihak yang kalah, petahana Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman atau akrab disapa Andi Rahman dikabarkan tengah mempersiapkan jalan baru untuk kelanjutan karier politiknya.

Infonya, ia akan berjuang untuk kembali ke Senayan. Menjadi Anggota DPR RI dengan menjadi calon legislatif atau Caleg pada Pemilu 2019 mendatang. Infonya tidak hanya Andi Rachman yang bakal nyaleg, tetapi juga wakilnya Wan Thamrin Hasyim. Keduanya memang merupakan kader Partai Golkar. Bahkan Andi Rahman merupakan Ketua DPD Partai Golkar Riau.

Terkait informasi tersebut, Sekretaris Partai Golkar Riau Rizaldi AM Abrus belum bersedia memberikan keterangan. Saat dihubungi riauterkinicom, Rabu (4/7/2018), ia tidak membantah tapi juga tidak membenarkan.

“Sebaiknya langsung sajalah konformasi pada beliau-beliau,” ujarnya seraya minta maaf untuk menutup percakapan.

Harus mundur, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Ilhan Yasir, para kepala daerah yang berniat maju menjadi Caleg wajib melepaskan jabatannya. Hal itu merupakan ketentuan yang diatur pada Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018, pasal 7 dan 8.

“Kepala daerah yang ingin menjadi Caleg, mereka wajib mundur sejak mengajukan dokumen pendaftaran sebagai bakal Caleg,” ujar Ilham.

Ditegaskan Ilham, dokumen yang sudah masuk ke KPU untuk mengajukan diri sebagai balon Caleg, maka tidak bisa lagi ditarik. Jika benar informasi Gubernur Riau dan wakilnya akan nyaleg, maka bisa dipastikan kelak Provinsi Riau harus dipimpin Pejabat Gubernur yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri.

Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)