Gesa Peluang Wisata Halal, Hamzah: Tak Terlepas Dari Konsep Religi yang Berkembang Menjadi Syariah

Hermansyah
649 view
Gesa Peluang Wisata Halal, Hamzah: Tak Terlepas Dari Konsep Religi yang Berkembang Menjadi Syariah
Sekertaris Daerah Kabupaten Siak Drs H TS Hamzah MSi.

SIAK, datariau com - Wisata halal salah satu konsep terbilang baru dalam kajian pariwisata dewasa ini. Sebagai alternatif bagi wisatawan yang tidak sekedar ingin mendapatkan kebutuhan wisata, tetapi juga kebutuhan spritual.

Kabupaten Siak yang merupakan daerah yang di diami oleh mayoritas masyarakat Melayu identik dengan islam, menjadi modal bagi Pemerintah Kabupaten Siak dalam mengemas Negeri Istana sebagai tujuan wisata baru yang mengusung konsep pariwisata halal yang maju di Pulau Sumatra.

Bupati Siak Drs Alfedri MSi melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Tengku Said Hamzah yang memimpin rapat percepatan pariwisata halal di Kabupaten Siak mengatkan, bahwa dalam konteks perkembangan pariwisata halal, yang tidak bisa dilepaskan dari konsep awalnya sebagai wisata religi yang berkembang menjadi pariwisata syariah, kemudian berkembang menjadi wisata halal.

"Pelaksanaan pariwisata halal tidak saja terfokus pada kemasan produk makanan, namun juga sarana umum hotel dan rumah makan, kedai kopi dan caf? serta tempat pemotongan hewan harus menerapkan konsep halal," kata Hamzah.

Lanjutnya, penerapan wisata halal di Kabupaten Siak didasari Peraturan Bupati Siak Nomor 02 Tahun 2017, kemudian Keputusan Bupati Nomor 56 Tentang Kelompok Kerja (Pokja) Pariwisata Halal. 

Atas dasar itu, kata Hamzah, kemudian dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) lintas OPD antara Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian, UMKM, Pendidikan, Kemenag, LAM, dan MUI tentang pelaksanaan pariwisata halal.

"Pelaksanaan wisata halal dikabupaten Siak didasari peraturan bupati dan keputusan Bupati siak, tentang penetapan kelompok kerja yang di dalamnya melibatkan dinas-dinas terkait. kemudian kita lakukan penandatangan nota kesepemahaman antar beberapa lembaga, yang tujuannnya agar pelaksanaanya berjalan dengan baik," ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam pelaksanaan wisata halal ini, yang telah dimulai sejak tahun 2017 lalu, bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Siak mengeluarkan sertifikat halal kepada 60 UMKM yang ada di Kabupaten Siak. 

Dimana untuk mendapatkan lebel halal ini membutuhkan biaya perkelompok usaha sebesar Rp2 juta, dibantunya pelaku usah kecil dengan harapan produk yang dihasilkan dan yang dijual tercantum lebel halal.

"Melalui Dinas Koperasi dan UMKM, kita telah membantu rumah industri untuk mendapatkan sertifikat produk halal dari MUI Provinsi. Dengan rincian tahun 2017 dibantu oleh 18 UMKM, pada 2018 sebanyak 22 UMKM dan 2019 ini sebanyak 20 UMKM. Jadi, total keseluruhannya sejak tahun 2017-2019 berjumlah 60 UMKM yang telah mengantongi sertifikat halal," pungkasnya.

Sementara itu, kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak Dr Raja Toni Candra mengatakan, terdapat kendala bagi UMKM kecil dalam mendapatkan lebel halal yang dikeluarkan MUI Provinsi, dengan biaya yang lumayan besar. Sangat dirasakkan oleh para pelaku usaha kecil. Namun, setelah ada surat edaran dari Balai POM yang menyatakan pemberian lebel halal kewenangannya dilimpahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten/kota.

"Jika lebel halal ini dilimpahkan ke MUI kabupaten kota ini sangat membantu para pelaku UMKM yang akan mendapatkan lebel halal, prosedurnya yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LP POM MUI Provinsi, setelah melewati tahapan dan tinjau lapangan, baru dikeluarakan lebel halalnya," terangnya.

Kedepan, Toni mengusulkan, untuk pertama yang dilakukan dalam pemberian lebel halal bagi rumah makan yang ada di Kabupaten Siak, dengan mendata dan menyurati kepada masing-masing pemilik rumah makan. 

Dan selanjutnya, untuk di lakukan sosialisasi dan bagaimana cara mereka nantinya mengetahui alur untuk mendapatkan lebel halal pada kegiatan usahanya nanti.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)