Gelapkan CPO, Sopir Tangki di Tangkap Polisi

Datariau.com
841 view
Gelapkan CPO, Sopir Tangki  di Tangkap Polisi
Tersangka

BAGANBATU, datariau.com - Gelapkan Crude Palm Oli ( CPO) milik CV Jasa Sahabat Abadi, Seorang Sopir bernama  inisial BE 46) Warga Jalan Sisinga Mangaraja Kepenghuluan Baganbatu di tangkap tim opsnal Polsek Bagan Sinembah.

Berdasarkan data yang dirangkum datariau.com dari Mapolsek Bagan Sinembah, Rabu (18/9/2019), menyebutkan, Kasus penggelapan tersebut terjadi pada Senin 15 Juli 2019 lalu tepatnya dirumah makan Utami di km 17 Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya.

"Akibat kasus tersebut perusahaan CV Jasa Sahabat Abadi yang beralamat di  Jalan Soekarno Hatta Bukit Dapur Dumai itu mengalami kerugian mencapai 300.000.000, ( Tiga ratus juta rupiah)," ungkap Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK.

Dipaparkan Kapolsek, Kronologis Kejadian tersebut bermula Pada hari Senin tanggal 15 juli 2019 lalu, tersangka BE membawa mobil tangki bermuatan sebanyak 28 Ton Minyak CPO yang seharusnya membawa mobil beserta cpo ke Dumai, 

"Namun sekira pukul 12.00 wib tersangka malah menggelapkan seluruh muatan CPO dan melarikan diri pada tanggal kejadian itu juga," paparnya.

Tak terima atas kejadian tersebut, Rico Amanda (32) selaku pengurus CV Jasa Sahabat Abadi langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

Kemudian untuk menindaklanjuti kasus tersebut,  Pada hari Selasa tanggal 17 September 2019 kemudian Kapolsek Kompol Asmar memerintahkan unit Reskrim  Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK untuk menyelidiki keberadaan terlapor dan diketahui Terlapor berada di perkebunan Afdeling IV Sei Kembara kabupaten Labusel Sumut.

Dan sesampainya dilokasi persembunyiannya , tim Reskrim Polsek melihat terlapor sedang berada di dalam rumah sedang  menonton Televisi, tak mau buruannya kabur, Tim Reskrim Polsek langsung melakukan penggerebekan dan menangkap terlapor dan selanjutnya tersangka  di bawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan/penyidikan lebih Lanjut.

"Saat ini tersangka dan barang bukti berupa  1 Unit mobil Tangki 1 lembar STNK dan 1 Buah Kunci kontak sudah kita amankan guna proses lebih lanjut," terang H Asmar. (sel)

Penulis
: Sella
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)