Gawat, Reklame Toko Perabot di Meranti Ini Membahayakan Pengguna Jalan

datariau.com
823 view
Gawat, Reklame Toko Perabot di Meranti Ini Membahayakan Pengguna Jalan
Foto: Syahputra
Kondisi reklame yang menutup pemandangan pengendara di simpang jalan.
KEPULAUAN MERANTI, datariau.com - Reklame milik toko sofa parabot di Jalan Banglas Nomor 132A-132D membahayakan pengguna jalan. Sebab, tata letak reklame itu terlalu menjorok ke jalan.

Bahkan, wartawan datariau.com juga mengalami hampir celaka saat menuju ke pasar melintas di simpang empat jalan Imam Bonjol, hampir menabrak kendaraan lain karena jalan tertutup reklame perabot yang dipasang di tiang listrik.

Reklame ini menutupi padangan mata pengendara motor saat melintas, reklame juga dipasang terlalu ke bawah, begitu yang terpantau datariau.com, Sabtu (1/12/2018).

Warga yang ditemui datariau.com di lokasi simpang jalan juga merasakan hal yang sama, khawatir terjadi kecelakaan akibat pemandangan pengendara terganggu reklame milik toko perabot tersebut.

"Ini sangat membahayakan, jika terjadi kecelakaan siapa yang mau tagung jawab," keluh salah seorang pengendara.

Seorang yang ditemui datariau.com di toko perabot mengaku bahwa reklame itu sudah memiliki izin, namun dia tak mampu menunjukkan bukti izin reklame tersebut, bahkan dia juga tak ingin menyebutkan namanya kepada wartawan saat konfirmasi.

Padahal, dalam peraturan pemasangan reklame tidak boleh pada tempat yang mengganggu kenyamanan pengendara, termasuk juga menghalangi lampu jalan.

Reklame berupa spanduk dilarang dipasang pada tiang telekomunikasi, tiang listrik, tiang lampu lalu lintas dan lampu marka jalan, pagar pembatas jalan dan pagar pembatasan aman jalur hijau.

"Sudah kita urus dan membayar pajak kepada dinas terkait, dan yang mengurus adalah suami saya sendiri, kira-kira dimana tata letak yang bagus untuk memasang reklame pak," ungkap pemilik toko parabot.

"Nanti kita suruh orang pindahkan baleho tersebut," singkat pemilik lagi.

Sementara Camat Tebing Tinggi Helfandi mengungkapkan bahwa reklame itu belum ada izin dari kecamatan.

"Izin reklame seperti ini mereka belum ada laporan kepada kita, hal ini nanti akan kita komunikasikan dengan BPPRD, apakah mereka sudah bayar pajak reklamenya atau belum," ungkap Helfandi.

"Soal penertiban terkait rekalame yang tak punya izin itu kewenangan Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti, pungkas Camat Tebing Tinggi. (put)
Penulis
: Syahputra
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)