SIAK, datariau.com - Peredaran gelap Narkotika tak pernah habis-habisnya beredar dikalangan masyarakat maupun merusak generasi muda pada umumnya. Kali ini Polsek jajaran Polres Siak kembali berhasil mengungkap sekaligus mencokok pelaku diduga edarkan Narkotika jenis daun ganja kering.
Pengungkapan peredaran gelap Narkotika jenis daun ganja kering oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto Gasib, Kamis (4/10/2018) sekira pukul 16.30 WIB, disalah satu pondok kebun sawit milik warga tepatnya di RT13/RW05 Dusun Suak Tandun, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, berhasil mengamankan pelaku berinisial VB (37) beserta 12 bungkus berbentuk paketan yang diduga siap edar.
"Pelaku ditangkap disalah satu pondok kebun sawit milik warga beserta barang bukti daun ganja kering sebanyak 12 paket siap jual (di edarkan)," kata Kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi melalui PS Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Bripka Leonar Pakpahan SH, Kamis (4/10/2018).
Penangkapan ini, jelas PS Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Bripka Leonar Pakpahan SH menyebutkan, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering tersebut sekira pukul 15.00 WIB. Berdasarkan informasi itu pelaku berada tepatnya di RT15/RW05, Dusun Suak Tandun, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak saat itu.
"Kurang lebih 60 menit (1 jam) melakukan penyelidikan, sekira pukul 16.30 WIB, tepat di pondok kebun sawit milik masyarakat setempat, dan tepatnya di RT13/RW05, atas pelaku berinisial VB (37)," terang Bripka Leonar Pakpahan SH.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH menjelaskan, bahwa pelaku inisial VB (37) ini kedapatan menyimpan dan diduga sebagai pengedar Narkotika jenis daun ganja kering di daerah Dusun Suak Tandun, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kamis (4/10/2018) sekira pukul 16.30 WIB.
"Pelaku beserta barang bukti berupa daun ganja kering yang didapati dari tangan pelaku sebanyak 12 paket siap di edarkan di daerah tersebut," ungkap Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH.
Saat ini, kata Kasat Narkoba Polres Siak tersebut, untuk pelaku beserta barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolsek Koto Gasib. Dan adapun barang bukti lainnya yang berhasil didapati dari tangan pelaku berupa 7 set kertas paper merk Narayana dengan pembungkus warna kuning kombinasi merah, 1 unit handphone merk Samsung model SM-8310E warna biru tua beserta uang sejumlah Rp250.000,- yang diduga hasil dari penjualan daun ganja kering yang diamankan sebelumnya oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto Gasib.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti tadi yang berhasil didapati oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto Gasib ke Mapolsek Koto Gasib guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.