Dugaan Money Politik, Nur Azmi Hasyim Dan Ajudannya Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Hermansyah
1.068 view
Dugaan Money Politik, Nur Azmi Hasyim Dan Ajudannya Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Istimewa
JPU tuntut dugaan tindak pidana money politik Nur Azmi Hasyim dan ajudannya 3,6 tahun penjara.

BENGKALIS, datariau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tindak pidana politik uang (money politik) yang dilakukan oleh anggota DPRD Bengkalis, Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan dengan pidana penjara 3,6 tahun dengan denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan.

Hal itu diungkapkan oleh JPU pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (7/6/2018). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Dr Sutarno, yang didampingi dua Hakim anggota Wimmi D. Simarmata dan Mohammad Rizky.

Menurut JPU Iwan Roy Carles didampingi JPU Aci Jaya Putra dan Agrin Rico Reval, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Nur Azmi diketahui adalah Tim Sukses Cagub Riau Firdaus-Rusli.

JPU menilai pebuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum terdakwa Saut Maruli Tua Manik mengajukan pembelaan (pledoi). "Izin majelis, kita akan ajukan pembelaan, " ucap Saut seperti dilansir datariau.com dilaman radarbangsa.com.

Sidang akan dilanjutkan petang ini sekira pukul 16.00 WIB, dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nur Azmi dan Adi Purnawan diduga melakukan politik uang saat melakukan reses di Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Keduanya diduga memberikan uang sebesar Rp50 ribu perorang, bersamaan dengan pemberian baju kaos berwarna biru bergambar Nur Azmi Hasyim dan Calon Gubernur Riau Firdaus.

Uang yang diberikan diketahui berasal dari uang kegiatan reses sebesar Rp45 juta, dengan modus uang transportasi.

Penulis
: Hermansyah
Sumber
: Radarbangsa.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)