Dua Truk Intercooler Muatan 64 Kubik Kayu Ditahan Polsek Seberida Inhu

datariau.com
4.305 view
Dua Truk Intercooler Muatan 64 Kubik Kayu Ditahan Polsek Seberida Inhu
Heri
Truk yang diamankan Polsek Seberida.

RENGAT, datariau.com - Jajaran Polsek Seberida Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu pada hari Sabtu (28/5/2016) berhasil mengamankan 2 unit truk intercooler.

Penangkapan itu terjadi saat kepolisian melaksanakan razia Cipta Patuh 2016. Dua mobil intercooler bermuatan kayu pecahan dan balok dari Provinsi Jambi tersebut lebih kurang sebanyak 64 kubik.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Kapolsek Seberida Kompol H Bastari saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya telah tahan dua mobil truk intercooler berbuatan kayu dari Provinsi Jambi.

"Benar, pada hari Sabtu (28/5) disaat gelar razia patuh anggota kita menahan dua mobil intercooler yang bermuatan kayu pecahan dan balok, dari dokumen yang dimiliki oleh mereka bahwa kayu tersebut hendak dibahwa ke Jakarta," terangnya, Ahad (29/5/2016).

Dijelaskan Kapolsek Seberida H Bastari, kayu tersebut miliki dokumen dari Dinas Kehutanan dan instansi terkait lainnya, kayu tersebut berasal dari Jambi hendak diantarkan ke salah satu sawmill (tempat pengolaan kayu).

Kedua mobil pengangkut kayu bernomor polisi BK 8421 BL dan BK 8492 CS diantarkan ke Baijuri H Hamim Sawmill.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)