Dua Pria Pengedar Sabu Diringkus Polisi

datariau.com
600 view
Dua Pria Pengedar Sabu Diringkus Polisi
LANGSA, datariau.com - Dua lelaki terduga pengedar sabu digiring ke Mapolres Langsa setelah ditemukan barang bukti dalam satu penggerebekan di dua lokasi oleh personil Sat Res Narkoba, Senin (6/1/2020). Kedua tersangka tersebut berinisial DS (20) dan MN (26) penduduk Dusun Nelayan Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Narkoba IPTU Wijaya Yudi Stira SH, menjelaskan bahwa kedua terduga pengedar sabu tersebut ditangkap pada Senin (6/1/2020) dalam satu kegiatan pengerebekan di sebuah rumah yang lokasinya berbeda.

Mulanya pihak Sat Res Narkoba Polres Langsa mengamankan DS di Dusun Nelayan Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat dalam satu penggerebekan di sebuah rumah yang diduga selama ini dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, pada saat digeledah ditemukan sabu di saku celana sebelah kiri depan tersangka.

Kemudian pada hari yang sama ditempat berbeda sekira pukul 17.00 Wib dalam sebuah rumah di Gampong Jawa Muka Kecamatan Langsa Kota berhasil mengamankan MN.

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti milik DS berupa 11 paket Sabu dengan berat keseluruhannya 1,16 Gram. Sedang barang bukti milik MN, 1 paket Sabu dengan berat 0,55 Gram, 2 kaca pirek yang terdapat sisa Sabu, 1 plastik tembus pandang yang masih terdapat sisa Sabu, 1 set Bong,  4 plastik tembus pandang, 1 gunting, 1  jarum suntik, 4 pipet/sedotan, 1 dompet warna cream, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 unit HP merk Realme warna biru dongker dan 1 unit Sepmor merk Honda Sonic warna hitam merah, No Pol BL 6450 NY" jelas Kasat.

Kedua pelaku digiring ke Mapolres Langsa dan menyita barang bukti untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut. (syar)
Penulis
: Syarifuddin
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)