SIAK, datariau.com - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Siak jajaran Polsek Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, inisial KG (32), berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilakukan pelalu KG ini pada Rabu (13/5/2020) sekira pukul 03.25 WIB, yang mana saat itu korban hendak mengambil makan untuk sahur di kantin berjarak lebih kurang 50 meter dari mess korban tinggal.
Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani SIK mengatakan kejadian tindak pidana terhadap korban yang saat itu hendak keluar mess, dan tiba-tiba datang 3 orang terduga pelaku langsung masuk ke mess korban.
"Waktu itu korban hendak keluar mess, dan tiba-tiba datang tiga orang tidak dikenal (OTK) langsung masuk mess korban, yang mana dua orang pelaku lain menggunakan masker warna hitam sedangkan seorang lagi menggunakan penutup wajah yang menutupi bagian hidungnya, dan masing masing membawa sebilah parang," jelas Faizal.
Dimana saat itu, kata Kapolsek Tualang salah satu pelaku yang menggunakan masker hitam mengancam korban dengan menggunakan parang yang telah diarahkan tepat di leher korban, dan meminta korban agar diam.
"Lalu dua pelaku lainya masuk kedalam kamar korban, dan mengambil berupa handphone merk Samsung type A51, handphone Grand Prime, laptop merk DELL beserta uang korban sebanyak Rp1 juta yang berada di atas meja terletak dalam lemari serta dompet yang berada di dalam tas korban," ujarnya.
Selanjutnya, jelas AKP Faizal Ramzani SIK setelah mendapatkan barang milik korban, pelaku pun pergi meninggalkan TKP tanpa melukai korban. "Setelah dilaporkan adanya kejadian curas, Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan olah TKP, dan meminta keterangan korban serta berkoordinasi dengan security PT IKPP," imbuhnya.
Dari hasil olah TKP, diduga para pelaku ini masuk dengan menjebol dinding luar dekat lapangan Golf PT IKPP Perawang, kemudian memanjat dinding untuk masuk ke dalam mess asing tersebut.
"Pelaku inisial KG (32), ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim pada Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 16.30 WIB, bermula dari menerima informasi dari bahwa diduga pelaku ini tercatat sebagai residivis kasus curas pada tahun 2018 lalu," ungkapnya.
Penangkapan pelaku ini saat hendak menuju Kecamatan Sei Mandau melalui jalan lintas Kampung Mandiangin Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang melapor kepada Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani, dan memerintahkan Panit 1 Reskrim Polsek Tualang Iptu Ichsan beserta Tim Opsnal Reskrim langsung menuju ke arah Sungai Mandau.
"Sesampainya tim di pos security yang berada di sungai kencong, Tim Opsnal menunggu kehadiran TO, dan tidak lama berselang pelaku inisial KG datang menggunakan mobil, pada saat itu tim langsung gerebek, dan mengamankan pelaku," tandasnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku inisial KG (32) ini, akhirnya mengakui melakukan tindak pidana curas dengan TKP mess Taiwan PT IKPP Perawang bersama 2 rekan pelaku lainnya yang diketahui berinisial AIN (DPO) dan NH (DPO).
Sementara pelaku inisial KG pun telah mengakui perbuatanya melakukan aksi itu, dan masuk pertama kali kedalam mess korban, serta mengancam dengan parang yang diarahkan ke leher korban.
"Pelaku beserta barang bukti berupa laptop merk Dell warna hitam dan tas rancel warna coklat yang didapati dari pelaku di amankan, dan dibawa ke Mapolsek Tualang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(Eman)