Dua Oknum Polisi Langsa Terlibat Narkoba Dipastikan Dipecat

datariau.com
952 view
Dua Oknum Polisi Langsa Terlibat Narkoba Dipastikan Dipecat
Foto: Syarifuddin Aman
Suasana konferensi pers.
LANGSA, datariau.com - Dua oknum Polisi Resort Langsa yang terlibat kasus narkoba jenis sabu yang berinisial Brigadir A dan Bripka Y yang bertugas di Kantor BNN Kota Langsa, dipastikan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Demikian tegas Kapolres Kota Langsa AKBP Andy Hermawan menjawab pertanyaan wartawan ketika acara Press Release di aula rapat kerja Mapolres Langsa, Senin (31/12/2018).

Meski demikian, jelas Kapolres, walaupun sudah incrah dalam putusan pradilan umum terhadap kedua oknum Polri Polres Langsa yang berinisial A dan Y, tentu perlu proses. "Yang jelas dipastikan akan dipecat," tegas Andy.

Sebab, lanjutnya, anggota polisi tidak kebal hukum, jika melanggar kode etik profesi Polri maka akan diproses sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

"Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH anggota Polri dan Peraturan Kapolri nomor  14/2011 tentang kode etik profesi Polri," terangnya.

"Ini juga sebagai komitmen untuk memberantas narkoba, sehingga jika ada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba maka tidak akan ditoleransi, demikian penjelasan Kapolres Langsa," pungkasnya. (syar)
Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)