BAGANBATU, datariau.com - Dua hari tak pulang, seorang gadis yang masih dibawah umur bernama NA (15) warga Jalan Durian Rt 01 Rw 01 Kepenghuluan Bagan Bakti (Paket E) Kecamatan Balai Jaya ditemukan di Hotel Bestari Kepenghuluan Baganbatu Barat.
NA yang masih berstatus Pelajar itu, ternyata telah menginap bersama teman laki- lakinya bernama MAP (18) warga Dusun Karya Abadi Kepenghuluan Salak Kecamatan Bagan Sinembah Raya. Dan pada saat ditemukan, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka MAP yang sehari- hari bekerja sebagai penjaga malam.
Atas perbuatannya itu, orang tua korban, NS (41) warga Paket itu tak terima dan langsung melaporkan tersangka MAP (18) ke Mapolsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan kasus tersebut dan saat ini sedang dalam pengusutan.
"Benar, saat ini kasusnya sedang kita tangani," kata Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim kepada datariau.com, Ahad (3/11/2019).
Dijelaskan Kanit Reskrim, kejadian tersebut diketahui oleh Orang tua Korban ( selaku pelapor) dimana ketika itu Ia sedang mencari korban yang tidak lain adalah anaknya sendiri yang bernama NA yang sudah 2 (Dua) hari tidak pulang kerumah dan pelapor menemukan anaknya sudah berada di dalam kamar Hotel Bestari di kepenghuluan Bagan Batu Barat.
Namun ketika itu pelapor tidak ada menemukan tersangka di dalam kamar tersebut, dan menurut dari keterangan korban di mana korban sebelumnya telah menginap bersama dengan tersangka MAP di dalam kamar tersebut. Setelah itu pelapor dan bersama korban mencari keberadaan tersangka didaerah Suka Rukun akan tetapi tersangka tidak ditemukan dan selanjutnya pelapor mendapatkan informasi dari keponakan yang bernama Dini bahwasanya tersangka tinggal di Paket K Kepenghuluan Lubuk Jawi.
Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban tidak terima dengan perbuatan terlapor sehingga melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan kemudian pada hari sabtu tanggal 02 Nopember 2019 sekira pukul 23.30 wib tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MAP di Simpang Paket K Kepenghuluan Salak Kecamatan Bagan Sinembah Raya Tepat nya di dalam Rumah Tersangka.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tim Opsnal membawa terlapor ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," terang Baim
Tambah Baim, selain mengamankan tersangka, petugas juga turut serta menyita barang bukti lainnya yakni, 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna Hitam putih motip garis- garis, 1 (satu) helai celana jeans warna hitam, 1 (satu) helai jilbab warna merah maron dan hasil VER.
"Tersangka ini akan dikenakan Pasal 76D jo pasal 81 jo pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkas Baim. (sel)