Dua Bandar Sabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Koto Kampar Hulu

Bambang
656 view
Dua Bandar Sabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Koto Kampar Hulu
Ist
Dua terduga pengedar sabu menjalani pemeriksaan di kantor polisi

KAMPAR, datariau.com  -  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ringkus 2 bandar narkoba jenis sabu di Desa Tanjung dan Desa Gunung Malelo, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Selasa (27/8/2019) sore hingga malam kemarin.

Penangkapan pertama sekira pukul 17.30 wib terhadap tersangka DD alias NM (38) di Desa Tanjungm Dari penangkapan ini didapati barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 8,89 gram.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dusun I Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu, tepatnya dirumah DD alias NM, atas informasi inilah kemudian dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka DD ini.

Usai penangkapan terhadap DD alias NM ini petugas langsung melakukan pengembangan, didapat informasi bahwa narkotika tersebut didapatkan dari ZL alias FK warga Desa Sei Jalau Kecamatan Kampar Utara.

Kemudian didapat informasi lanjutan bahwa ZL sedang berada di rumah temannya di wilayah Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu, tanpa buang waktu petugas langsung berangkat ke Desa Gunung Malelo mencari target ini.

Sekira pukul 19.30 Wib petugas berhasil mengamankan tersangka ZL alias FK, saat berada di rumah rekannya Zurniadi di Dusun III Desa Gunung Malelo.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat dan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu seberat 5,61 gram, beberapa peralatan penggunaan sabu, 1 unit hape serta 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua tersangka kasus narkoba ini. Disampaikan Asdi, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(das)

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: bambang
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)