Diduga Peras Kepala Desa, Tiga Warga Rohul Kena OTT Saber Pungli

datariau.com
987 view
Diduga Peras Kepala Desa, Tiga Warga Rohul Kena OTT Saber Pungli
ROHUL, datariau.com - Tiga pria warga Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir tak berkutik saat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Rohul, karena diduga telah melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Rambah Hilir Timur HM Nasir (61) saat berada di Rumah Makan Mitra Km 6 Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Rabu (8/3/2019) siang.

Akibat perbuatannya, tiga pria masing-masing berinisial AF (45), RS (48) dan ANH (50) yang merupakan warga desa setempat diangkut ke Polres Rohul.

Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Ipda Ferry Fadly SH menjelaskan, dalam aksinya, ketiga pelaku mengancam Kades Rambah Hilir Timur bakal merusak nama baiknya lewat penyebaran LHP temuan inspektorat kepada warga desanya.

"Kades sebagai korban ditakut-takuti dengan adanya temuan LHP akan dibeberkan kepada masyarakat Desa Rambah Hilir Timur, dan ketiganya melakukan pemerasan dengan meminta uang senilai Rp15 juta. Karena tidak ingin nama baiknya tercoreng, kades tersebut memberikannya, namun hanya mampu memberi Rp10 juta saja," terang Paur Ipda Ferry, Sabtu (9/3/2019).

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SIK SH memerintahkan Kanit Pidum Ipda Ulik Iwanto SH untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, sesampainya di TKP, petugas melihat Kades HM Nasir sedang membaca selembar kertas bertuliskan surat pernyataan yang berisi bahwa ketiga pelaku menyatakan tidak akan mengganggu dan tidak jadi menyebarkan LHP temuan Inspektorat kepada warga desa apabila Kades mau memenuhi permintaan pelaku, serta membubuhkan tanda tangan ketiga pelaku dalam surat pernyataan tersebut.

Tanpa membuang waktu saat itu juga tim dipimpin Kanit Pidum Ipda Ulik Iwanto SH langsung melakukan interogasi, ketiganya pun mengakui perbuatannya yakni meminta uang senilai Rp15 juta kepada Kades.

Selanjutnya, tim melakukan OTT atau operasi tangkap tangan kepada ketiga pelaku dan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp10 juta dari saku kiri celana pelaku, atas kejadian tersebut, kemudian pelaku dan barang bukti diangkut ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini Polres Rohul masih melakukan pendalaman terkait kasus pemerasan yang dilakukan ketiga orang tersebut. "Kami akan dalami terus kasus tersebut, lalu tersangka dijerat dengan pasal 368 dan 369 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (alf)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)