Diduga Oknum PT Twink Indonesia Kongkalikong Pengadaan Barang Atau Jasa Dengan MPE

Hermansyah
1.997 view
Diduga Oknum PT Twink Indonesia Kongkalikong Pengadaan Barang Atau Jasa Dengan MPE
Ilustrasi deal project.

SIAK, datariau.com - Project Strategis Nasional pembangunan Gardu Induk (GI) berkapasitas 150 KV di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau. Diduga kongkalikong pengadaan barang dan jasa, antara oknum PT Twink Indonesia dengan PT Mitra Purnama Engineering (MPE).

Menurut informasi salah seorang yang enggan namanya dicatut dalam pemberitaan media online ini, Ahad (2/2/2020) sore. Dia menyebutkan, disinyalir pihak PT Twink Indonesia sudah tidak benar dalam hal memilih subkon, yakni PT MPE yang berdampak di lokasi GI saat ini.

"Hal ini disinyalir adanya dugaan praktek dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Undang Undang. Sebenarnya, ada project dari pihak PT Twink Indonesia yang mau backup atau pasang badan bagi PT MPE tersebut," ujarnya.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, jelasnya lagi, untuk pengadaan barang atau jasa dalam Peraturan Presiden ini meliputi; barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya.

Dalam hal ini, ketika subkon jelas tidak benar dalam pelaksanaan pekerjaannya di lapangan (lokasi) GI saat ini. Justru belum juga diambil tindakan, atau sikap tegas terhadap subkonnya, yakni PT MPE, yang terkesan selalu saja dipertahankan.

"Ini permainannya terlalu kotor," tandasnya.

Sebut saja namanya Polan (nama samaran) menjelaskan, pihak pemberi kerja, yakni PT PLN (Persero) mengetahui pekerjaan yang dilakukan subkon di lapangan, disinyalir tidak benar. Salah satunya tidak sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Siak dalam hal penempatan tenaga kerja lokal.

Menaggapi hal itu, Site Manager PT Twink Indonesia Zainal saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp terkait persoalan tersebut, dia menyebutkan telah menegur PT Mitra Purnama Engineering (MPE), sebelum perihal atau persoalan ini terjadi di lapangan.

"Kami dari PT Twink Indonesia telah menegur subkon kami, yakni PT MPE. Sedangkan untuk IMB, kami serahkan kepada PT PLN (Persero), selaku pemberi tugas, kami bekerja sesuai dengan instruksi dari PT PLN (Persero)," jelasnya.

Kemudian limbah dari hasil pekerjaan kami yang menggangu kegiatan atau fasilitas umum saat ini, yakni pada saluran kanal sungai Siak, jelas Zainal, kami akan segera membuat saluran permanen sesuai dengan permintaan Kepala Dinas PU Tarukim Siak dan Manager UPPJ Riau serta Kepri.

"Untuk masalah tenaga kerja lokal, ataupun dari luar daerah, itu menjadi tanggungjawab PT MPE sepenuhnya. Kami dari PT Twink Indonesia hanya memberikan saran dalam hal pemilihan tenaga kerja tanpa memaksa PT MPE 100 persen, agar mengikuti saran kami, karena itu di luar kontrak kami," pungkasnya.

Seperti halnya saat proses pematangan lahan sebelumnya, dijelaskan Zainal, bahwa kami (PT Twink Indonesia) kontrak kerjasama dengan PT SUN saat itu, menempatkan tenaga kerja lokal langsung, dan hampir mencapai 95 persen itu pekerjanya adalah tenaga kerja lokal daerah Kabupaten Siak.

"Kami akan sampaikan hal ini ke managemen kami di Jakarta mengenai hal tersebut, mohon di tunggu hasilnya pada hari Selasa nanti, terimakasih," tutupnya.(*mk/d)

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)