Diduga Mitra Kerja PT GMTR Izinkan Pemindahan KWH Meter, Pihak PLN Denda Biro Freeland

Datariau.com
2.038 view
Diduga Mitra Kerja PT GMTR Izinkan Pemindahan KWH Meter, Pihak PLN Denda Biro Freeland
Foto: Hermansyah
Supervisor PT PLN (Persero) ULP Perawang Angga Juliansyah

SIAK, datariau.com - Berawal adanya permintaan salah seorang pelanggan PT PLN (Persero) ULP Perawang kepada petugas instalasi atau biro instalasi (freeland) untuk dapat memindahkan KWH meter pelanggan tersebut pada posisi persil baru.


Sebelumnya biro freeland bernama Defrios (nama samaran) menghubungi salah seorang oknum karyawan PT Generasi Muda Teknik Riau (GMTR) mitra kerja pihak PT PLN (Persero) Perawang bernama Nofrios (nama samaran) untuk melakukan pemindahan KWH meter pelanggan tersebut.


Atas permintaan pelangan itu, kemudian biro instalasi tersebut menghubungi salah satu karyawan PT GMTR Nofrios, dan pemindahan KWH meter milik pelanggan itupun disetujui oleh karyawan mitra kerja PT PLN Perawang maka terjadilah pemindahan KWH meter warga oleh petugas biro instalasi beberapa waktu lalu.


"Ada warga minta agar KWH meter dipindahkan ke tempat yang baru tidak jauh dari tempat sebelumnya. Dan ini saya lakukan setelah mendapatkan persetujuan dari salah seorang karyawan PT GMTR menyetujui pemimdahan KWH meter warga tersebut," urai Defrios.


Setelah pemindahan KWH meter itu dilakukannya, lanjut Defrios kemudian mendapat panggilan agar menghadap kepada pihak PT PLN (Persero) Perawang diduga mengetahui kasus pelanggaran pemindahan KWH meter tersebut. Maka kasus pemindahan itu petugas biro pun diberi sanksi atau denda sebesar Rp11 juta.


Karena denda itu menurutnya terlalu besar dan memberatkan, perundingan besaran denda yang akan dibayarkan oleh petugas biro instalasi yang melakukan pemindahan KWH meter pelanggan tersebut membayar denda ke pihak PT PLN sebesar Rp3 juta.


"Kita sesuai dengan Perdir PT PLN (Persero) Nomor 088-Z.P/DIR/2016, jelas dikatakan pemindahan itu hanya dapat dilakukan oleh pihak PLN. Bila itu terjadi di lapangan pemindahan KWH meter dengan sendirinya maka pelanggan tersebut dikenakan sanksi atau denda," ujar Supervisor PT PLN (Persero) Perawang Angga Juliansyah kemarin.


Sudah jelas, kata Angga Juliansyah menyebutkan bahwa dalam hal untuk melakukan perpindahan KWH meter itu tidak dapat dilakukan tanpa atas seizin dari pihak PT PLN (Persero). Sebab menurutnya pemasangan KWH meter sesuai peraturan dan sesuai dengan posisi GPS.


"Sesuai aturan dalam pemasangan ataupun dilakukan pemindahan KWH meter juga sesuai dengan aturan dari pihak PLN, disini kita juga gunakan GPS. Atas pemindahan oleh biro tersebut kita berikan sanksi kepada pelanggan, sebab pelanggan ini kurang mampu dan sepakat denda dibayarkan oleh biro yang bersangkutan saat melakukan pemindahan," jelasnya.


Dikatakan Angga Juliansyah saat ditemui di ruang kerjanya itu menyebutkan untuk oknum petugas atau karyawan mitra kerja PT PLN untuk sementara ini tidak kita dipekerjakan yang selanjutnya dikembalikan kepada perusahaan.


"Seharusnya dalam persoalan ini kita panggil keduanya, yaitu oknum karyawan dan biro ini berdua. Bisa saja dia mengatakan tidak, informasinya dia hari ini (Senin) ke Siak, disini kita tidak mencari siapa benar siapa salah," pungkasnya.


Sementara Manager PT PLN (Persero) ULP Perawang Syafrida Fitri saat ditemui di kantor cabang PT PLN (Persero) Perawang, Selasa (25/2/2020) menegaskan bahwa dalam kasus pemindahan KWH meter pelanggan ini tetap dikenakan sanksi.


"Ini yang melakukan oknum, jadi tetap sanksi," tandasnya.


 Kepada Pembaca datariau.com, bahwa berita tersebut masih memerlukan Verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Generasi Muda Teknik Riau (GMTR) (man)

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Siak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)