Diduga Miliki Senpi Ilegal, Boimin Diangkut Polres Rohul

datariau.com
1.030 view
Diduga Miliki Senpi Ilegal, Boimin Diangkut Polres Rohul
ROHUL, datariau.com - Diduga miliki senjata api (Senpi) tanpa izin, Mw alias Boimin (46) Warga Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, Kamis (5/12/2019) sore.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Padli SH menjelaskan, Boimin ditangkap oleh Tim Opsnal karena adanya informasi dari masyarakat bahwa Mw alias Boimin yang berdomisili di Desa Puo Raya Kecamatan Tandun sering membawa senjata api.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung menuju target, sekitar pukul 17.00 Wib Tim Opsnal melihat Boimin sedang berada di rumahnya, saat diinterogasi dia mengakui memang ada memiliki senjata api jenis FN.

Kemudian Boimin menunjukkan senjata api yang disembunyikan dekat pintu kamar mandi plastik yang sudah rusak, senpi tersebut disandarkan di belakang rumah, tapi saat ditanya izin kepemilikan senjata api tersebut, Boimin mengatakan tidak memiliki izin.

"Tidak miliki dokumen yang sah Boimin ditangkap, dan Polisi berhasil menyita 1 pucuk senjata api jenis FN ilegal beserta 6 butir amunisi caliber 99 mm," kata IPDA Feri Fadli SH, Ahad (8/12/2019). (*)
Penulis
: Deddy
Tag:senpi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)