Darurat Virus Corona, Komnas HAM Minta Jokowi Segera Lakukan Karantina Wilayah

Datariau.com
438 view
Darurat Virus Corona, Komnas HAM Minta Jokowi Segera Lakukan Karantina Wilayah
Ahmad Taufan Damanik

DATARIAU.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo untuk segera melakukan karantina wilayah. Hal ini untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus Corona di Indonesia.

"Komnas HAM meminta kepada Presiden dan jajarannya termasuk pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah-langkah nyata termasuk wilayah-wilayah terbatas untuk-daerah yang telah dikategorikan sebagai daerah merah, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Ketua Komnas HAM, Drs.Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis yang diterima spiritriau.com, Sabtu (28/3/2020).

Perkembangan penyebaran dan dampak COVID-19 sudah sampai taraf yang mengkhawatirkan. Sampai tanggal 26 Maret 2020, berdasarkan data dari Gugus Tugas Nasional Covid 19, sudah ada 893 kasus terkonfirmasi positif, 780 dalam perawatan, 35 pulih dan 78 diterima dunia. Area persebarannya juga sudah hampir mencakup seluruh wilayah Indonesia. 

Saat ini sudah ada 27 Provinsi di Indonesia yang merawat pasien COVID-19. Data tersebut melonjak sangat tajam sejak diumumkan pertama kali tanggal 2 Maret yang hanya dicatat 2 orang terkonfirmasi positif di DKI Jakarta.

Dampak yang diterima masyarakat bukan hanya kesehatan yang terganggu, juga termasuk tenaga kesehatan dan alat kesehatan, juga pendidikan, ketenagakerjaan dan juga struktur sosial masyarakat.

Untuk menghindari penyebaran COVID-19, diperlukan langkah-langkah yang nyata, terukur, dan berdampak langsung dari negara. Langkah tersebut tidak melanggar prinsip dan standar hak asasi manusia.

Komnas HAM berdasarkan mandat dan lisensi yang ada beberapa instrumen hak cipta manusia memberikan catatan dan evaluasi berikut:

Dijelasksan Ahmad Taufan Damanik, Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya melalui undang-undang No 11 tahun 2005. Pengesahan ini mempertegas pertanggungjawaban negara sebagai pengemban tugas (pengemban tugas) untuk dapat memenuhi kebutuhan minimal Hak - Hak EKOSOB atas kesehatan.

Untuk itu, Komnas HAM menilai perkembangan penyebaran dan dampak Corona sampai taraf yang mengkhawatirkan. Area cakupan persebaran juga hampir tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Ahmad Taufan Damanik, untuk mencegah penyebaran Corona, diperlukan langkah-langkah yang nyata, terukur, dan memperbaiki langsung dari negara, salah satunya dengan wilayah karantina. Langkah tersebut melanggar standar dan hak asasi manusia. 

Ahmad Taufan Damanik mengatakan Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya (EKOSOB) melalui undang-undang No. 11 tahun 2005.

Ratifikasi kovenan ini mempertegas tanggung jawab negara sebagai pengemban tanggung jawab dapat memenuhi kebutuhan minimal hak-hak EKOSOB termasuk di dalamnya membutuhkan hak atas kesehatan.

Kemudian, keberadaan prinsip-prinsip siracusa tentang Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan HAM. Dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diakui hak asasi manusia terkait dengan kesehatan masyarakat.

"Kesehatan masyarakat dapat diambil sebagai dasar untuk memperoleh hak-hak tertentu agar negara mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan bahaya bagi kesehatan penduduk atau individu anggota masyarakat," ujar Ahmad Taufan Damanik.

Pastikan Tak Ada PHK

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juga telah mengatur tentang langkah-langkah pendistribusian penyakit, yang salah satunya dengan wilayah karantina dan sosial berskala besar. Lebih lanjut Ahmad Taufan Damanik mengatakan selain karantina wilayah, Komnas HAM juga meminta agar pemerintah menyetujui alat pelindung diri (APD), nutrisi, dan tempat tinggal sementara untuk petugas medis, agar perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan dapat dilakukan dengan baik.

Di samping itu, pemerintah juga menjamin tidak ada PHK, menjamin kualitas pendidikan dan memfasilitasi pendidikan, menjamin ketersediaan distribusi bahan makanan pokok.

Selanjutnya, memastikan hak lansia, wanita hamil, anak-anak, dan disabilitas terpenuhi, memenuhi kebutuhan warga dan makanan ternak terpenuhi, serta meminimalisir potensi konflik sosial yang timbul akibat karantina wilayah (*)

Sumber
: https://spiritriau.com/Nasional/Darurat-Corona-Ketua-Komnas--HAM---Sudah-Saatnya-Lakukan-Karantina-Wilayah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)