Cukai Rokok Tutupi Defisit BPJS Kesehatan

Ruslan
645 view
Cukai Rokok Tutupi Defisit BPJS Kesehatan
Foto: Int
Presiden Jokowi.

DATARIAU.COM - Peraturan Presiden (Perpres) baru soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Dengan perpres ini, nantinya penerimaan cukai rokok akan dialokasikan ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan. Sementara itu, pemerintah pusat memperkirakan pada tahun ini jumlah penerimaan pajak rokok sekitar Rp13 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan perpres baru yang diteken Jokowi ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang JKN.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: okezone.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)