Cegah Wabah Corona, Polisi Bubarkan Tempat Keramaian di Inhil

Datariau.com
342 view
Cegah Wabah Corona, Polisi Bubarkan Tempat Keramaian di Inhil

TEMBILAHAN, datariau.com - Pihak kepolisian Indragiri Hilir akan bubarkan tempat keramaian dan tempat berkumpul di tempat umum.


Hal tersebut berkenaan dengan maklumat atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).


"Apabila masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat," tegas Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman, Selasa (24/3).


Ditegaskan Kapolres lagi, apabila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri bisa menindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat.


Personil Polri mempunyai dasar hukum yang jelas dalam menjalankan peran dan tugasnya dalam mencegah penyebaran virus corona kepada masyarakat, yaitu dasar hukum UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan UU 6/2018 tentang karantina kesehatan.


"Aparat penegak hukum harus tegas mengkampanyekan maklumat Kapolri itu. Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri, maka dapat dilakukan tindakan kepolisian," pungkas Kapolres.(zon)

Penulis
: Izon
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Inhil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)