Calo SIM Diringkus Polisi di Pekanbaru, Terancam 4 Tahun Penjara

datariau.com
908 view
Calo SIM Diringkus Polisi di Pekanbaru, Terancam 4 Tahun Penjara

PEKANBARU, datariau.com - Modus berpura-pura membantu warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), SE alias FF justru memanfaatkan kesempatan itu menjadi calo untuk menipu.

Akibat perbuatan tersebut, pria berusia 29 tahun itupun harus berurusan dengan polisi setelah terciduk oleh tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir di Jalan Yos Sudarso, tepat di bawah jembatan Siak III, Kelurahan Meranti Pandak, Rabu (5/9/2018) sore.

"Modusnya, tersangka pura-pura memberikan bantuan kepada warga yang ingin membuat SIM. Korbannya juga dimintai sejumlah uang dan tersangka menjanjikan SIM tersebut akan selesai tanpa harus melalui prosedur dari kepolisian. Namun, begitu uang sudah diserahkan dan ditunggu berhari-hari, SIM yang dijanjikan ternyata tak pernah ada," ujar Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Erdinal, Kamis (6/9/2018).

Menurutnya, salah satu yang menjadi korban penipuan tersangka adalah Fajri Ardi (20). Korban tertipu Rp1,1 juta setelah ditawari pengurusan SIM A dan SIM C oleh tersangka pada Sabtu (1/9/2018) pekan lalu. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka juga meminta korban agar menjalani proses pendaftaran mengisi formulir serta melampirkan foto.

"Tersangka mengaku akan mengantarkan SIM itu langsung ke rumah korban. Tapi sampai keesokan harinya, tersangka sama selali tak pernah datang ke rumah korban. Handphone tersangka juga tidak aktif saat dihubungi," tuturnya.

Merasa telah ditipu oleh tersangka, korban pun selanjutnya memilih jalur hukum dan melaporkan tersangka ke Polsek Rumbai Pesisir. Tak butuh waktu lama bagi polisi, begitu mengetahui keberadaan tersangka di bawah jembatan Siak III, yang bersangkutan langsung diamankan tanpa perlawanan.

"Pengakuannya, tersangka tidak bisa membantu mengurus pembuatan SIM. Jadi memang hanya menipu sebagai calo. Uang hasil menipu itu sendiri dibagi dua oleh tersangka dengan rekannya Ri (DPO). Ri mendapat bagian Rp200 ribu, sisanya diambil tersangka," imbuhnya.

Sementara atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.

Editor
: Redaksi
Sumber
: http://riauterkini.com/hukum.php?arr=136817&judul=Modus%20Membantu%20Membuatkan%20SIM,%20Seorang%20Calo%20di%20Rumbai%20Pesisir%20Diringkus%20Polisi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)