Caleg di Pelalawan Ini Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Terlibat Judi

datariau.com
601 view
Caleg di Pelalawan Ini Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Terlibat Judi
Ilustrasi (Foto: Internet)

PANGKALANKERINCI, datariau.com - Salah seorang calon legislatif (caleg) dari salah satu partai terbesar kontestan Pemilu Legislatif (Pileg) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (29/1/2019).

Sidang dengan materi tuntutan dari Jaksa Penutut Umum (JPU), oknum Caleg bersama lima rekan lainnya dituntut 6 bulan penjara. Selain menuntut 6 bulan kurungan, barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp3,21 juta disita menjadi milik negara.

Sementara barang bukti lainnya, berupa kartu domino yang digunakan para terdakwa untuk berjudi dimusnahkan. Termasuk matras sebagai barang bukti, juga dimusnakan.

Bertindak sebagai hakim ketua pada sidang ini Nurrahmi SH MH, didampingi dua hakim anggota diantaranya Rahmad Hidayat Batu Bara SH MH dan Ria Ayu Rosalin SH MH. Sementara JPU pada sidang ini Suriadi SH.

Usai sidang, JPU dari Kejari Pelalawan Suriadi menjelaskan, sidang lanjutan bakal digelar dua pekan mendatang dengan materi putusan. "Dua pekan lagi lah, sidang akhirnya, dengan materi putusan dari majelis hakim," tandasnya. (*)

Editor
: Redaksi
Sumber
: Riauterkini.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)