KEPULAUAN MERANTI, datariau.com - Acara pelantihan saksi peserta pemilu jelang masa pemilihan tanggal 17 April nantik, salah satu Calon legislatif Ramlan dari Partai Hanura Dapil 4 laksanakan Pelatihan Saksi di Posko Partai Hanura, sebanyak 50 orang untuk bertugas sebagai saksi pada hari pemilihan pada masing-masing TPS, sementara acara pelatihan tersebut berada di Jalan Batang Meranti, Desa Batang Meranti, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis(11/04/2019).
Selanjutnya para saksi dalam acara pelatihan tersebut dijelaskan secara efektif dan efisien mulai dari dasar hukum dan udang-undang oleh tutor Moh Sulaiman SPd Kondisioner Panwaslu Kecamatan dan Kordinator Divisi Organisasi, SDM, data dan informasi dan masing-masing diberikan sebuah buku panduan dari KPU untuk menjadi pedoman agar mengetahui fungsi dan aturan sebagai saksi.
Dalam acara pelatihan saksi peserta pemilu sulaiman menjelaskan mengunakan sebuah proyektor dalam penyampaian, warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih sudah kawin atau pernah kawin. Kita ada 3 kategori DPT (Daftar Pemilih Tetap) , DPtb (Daftar Pemilih Tanbahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
DPT, DPtb, DPK mendapatkan lima surat suara yang berbeda warna, Sementara saksi peserta pemilu saksi adalah orang yang mendapatkan surat mandat khusus, persyaratan umum saksi perserta pemilu warga republik Indonesia.
Persyaratan umum saksi peserta pemilu, tidak mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan salah satu partai pemilu contoh mulai dari topi baju maupun aksesoris. Saksi wajib hadir tepat waktu dan menghadiri persiapan pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara, mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara.
Selanjutnya menyaksikan pemungutan suara, saksi berhak mengajukan keberatan atau terjadinya kesalahan atau pelanggaran pada pemungutan suara dan pengitungan suara di KPPS. Sebelum hari pemungutan suara menyiapkan surat mandat sebagai saksi dari peserta pemilu tingkat kabupaten kepada KPPS dan meminta bukti tanda terima surat, paling lambat satu hari sebelum pemilu.
"Yang menentukan sah atau tidak bukan KPPS tetapi ibuk/bapak sebagai saksi, agar kita mendapatkan pengalaman lebih pada tahun sebagai saksi, mudah mudahan pada hari H nantik kita semua dalam keadaan sehat walfiat amin," ungkapnya Moh Sulaiman
"Saya sangat berterima kasih banyak kepada bapak/ibu yang hadir dalam acara pelatihan saksi ini untuk 17 April yang tingal menghitung hari saja, semoga dengan di jelaskan oleh bapak Moh Sulaiman selaku panwaslu kecamatan semoga bapak/ibu bisa mengerti, saat bertugas menjadi saksi nantinya dan bisa bertanggung di TPS masing-masing," ungkapnya Ramlan.
"Setelah selesai acara pelatihan saksi ini, buku panduan yang saya kasih kepada bapak/ibu agar dapat di pelajari kembali dirumah dan jika perlu dihapal agar saat bertugas tidak bertanya lagi, dan saya rasa bapak/ibu sudah memahami tugasnya masing-masing dan saya sangat percaya sekali bapak/ibu semua pasti bisa, saya sangat berterima kasih banyak atas kehadiran bapak ibu semoga dengan adanya acara ini dapat menambah ilmu dan wawansan agar kedepannya lebih baik," tutupnya Ramlan.(put)