Bupati Siak Lantik Jamal Sebagai Pejabat Sekda

Hermansyah
1.342 view
Bupati Siak Lantik Jamal Sebagai Pejabat Sekda
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi saksikan penandatanganan SK Sekda Kabupaten Siak Drs H Jamaluddin MSi.

SIAK, datariau.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi lantik Drs H Jamaluddin MSi sebagai pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak di gelar di Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Senin (29/7/2019) pagi.  

Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah yang ditinggalkan Sekda definitif yang sedang cuti melaksanakan ibadah haji, terhitung sejak tanggal 29 Juli hingga 22 Agustus 2019 mendatang. 

Bupati Siak Drs H Alfedri MSi usai melantik pejabat Sekretaris Daerah, menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah, serta Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 585/HK/KPTS/2019 Tanggal 29 Juli 2019 Perihal Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak. 

"Sesuai ketentuan, apabila dalam waktu 15 hari sampai 6 bulan terjadi kekosongan jabatan Sekda akan diisi oleh Penjabat Sekretaris Daerah. Penunjukannya harus diusulkan terlebih dahulu kepada Gubernur dan penjabat ditunjuk selanjutnya harus dilantik serta dikukuhkan," terangnya.

Kemudian Alfedri menyampaikan, bahwa jabatan Sekda merupakan jabatan strategis. Dan oleh sebab itu, beliau meminta pejabat Sekretaris Daerah yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik serta dukungan semua pihak.

Posisi Sekretaris Daerah, tambah Alfedri, juga berperan penting dalam perjalanan roda organisasi Pemerintah Daerah seperti sebagai Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Barang Daerah, sekaligus selaku Pengguna Anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Siak. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Wan Abdul Razak menambahkan Pejabat Sekda yang baru dilantik tersebut berkewenangannya sama dengan Sekda defenitif. 

"Sesuai kententuan yang berlaku untuk Penjabat Sekretaris Daerah, tugas pokoknya dan kewenangannya sama dengan sekda definitif," ujarnya. 

Acara pelantikan dan pengangkatan jabatan Sekretaris Daerah terebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala BKPSDMD sejumlah pimpinan OPD dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)