Bobol Rumah Warga, Tiga ABG Dikerangkeng

Bambang
494 view
Bobol Rumah Warga, Tiga ABG Dikerangkeng
Ist
Tiga pelaku pencurian yakni GR, AP dan DS beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

BAGANBATU, datariau.com -   Meski usianya masih tergolong remaja, tiga orang anak baru gede ( ABG) di Balai Jaya ini nekat melakukan aksinya dengan membobol rumah warga dan mengambil barang -  barang. Akibat perbuatannya itu, kini ketiga pelaku dikerangkeng di Mapolsek Bagan Sinembah.

Ketiga ABG tersebut masing -  masing inisial GR  (18), AP (17) dan DS (17) warga Jl. Lintas Riau Sumut Km 38 Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum datariau.com dari Mapolsek Bagan Sinembah Senin (2/9/2019) menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Ahad (1/9/2019) sekira pukul 23.00 wib di Jalan Lintas Riau - Sumut km 38, Dusun Kayangan, Kepenghuluan Balai Jaya tepatnya didalam rumah korban Abdul Rohim (56)

"Ketiga pelaku itu berhasil ditangkap warga sesaat setelah melakukan aksinya atas kecurigaan warga terhadap para kawanan pelaku ini," Kata Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H.Asmar saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK.

Kanit Nur menjelaskan, kronologis kejadian dan terungkapnya kasus itu bermula saat korban Abdul Rohim, selaku pelapor pulang kerumah dan kemudian melihat jendela rumah nya telah terbuka. Selanjutnya, korban masuk kedalam rumah nya dan ternyata 2 buah tabung gas ukuran 3 kg dan 4 unit Hp miliknya telah hilang.

Kemudian korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Samsul dan  saksi Hamzah Hasibuan yang selanjutnya, saksi dan masyarakat mencari keberadaan pelaku yang memang sudah di curigai.

Setelah masyarakat menemukan ketiga pelaku yang dicurigai, kemudian menginterogasi mereka dan saat itu ketiga pelaku pun langsung mengakui bahwa merekalah yang melakukan pencurian tersebut. Dan dari ke tiga pelaku ditemukan barang bukti yakni 2 buah tabung gas ukuran 3 kg dan 3 unit Hp milik korban.

Selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses penyelidikan dan penyidikan hukum lebih lanjut.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 750.000. Dan ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dan  UU RI No 11 tahun 2012 ttg sistem Peradilan Pidana Anak," terang Nur. (sel)

Penulis
: Sella
Editor
: bambang
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)