DATARIAU.COM - Istri pergi ke pasar, pria ini memanfaatkannya untuk melakukan perbuatan tak senonoh pada anak tirinya.
Korban yang saat itu baru duduk di kelas 6 Sekolah Dasar dicabuli oleh pelaku.
Perbuatan tak pantas tersebut terus dilakukan sampai korban duduk di bangku SMP.
Pelaku terus melancarkan aksinya karena merasa perbuatannya tidak diketahui oleh sang istri.
Namun sepandai-pandainya menyimpan bau akhirnya tercium juga.
Sang anak yang buka suara setelah ia ditanyai oleh pamannya.
Sebelumnya warga sempat curiga dengan perlakukan pelaku pada anak titinya itu.
Dari sanalah kemudian perbuatan cabul ayah tirinya terungkap.
pelaku yang berinsial DN (43), warga Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember sudah ditangkap polisi.
Peristiwa pencabulan ayah ke anak tirinya itu dilaporkan ke Polsek Ambulu, Rabu (4/3/2020).
Dari pemeriksaan polisi, korban yang kini berusia 16 tahun, diperkosa bapak tirinya ketika dia duduk di bangku kelas 6 SD di tahun 2016.
DN disebutkan dua kali memerkosa anak tirinya di tahun 2016 tersebut.
Setelahnya, DN kerap melakukan pencabulan kepada korban ketika di bangku SMP, dan beberapa hari sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi.
Dari informasi yang dihimpun Surya ( grup TribunMadura.com ), peristiwa itu awalnya terungkap dari kecurigaan dan kerisihan sejumlah tetangga DN.
Disebutkan, DN tinggal bersama istri dan anak tirinya.
Beberapa orang beberapa kali melihat perlakuan DN kepada sang anak tiri berlebihan.
Akhirnya, sang paman menanyai korban.
Dari situlah, akhirnya korban mengaku jika kerap dicabuli oleh bapak tirinya.
Bahkan, korban pernah diperkosa ketika masih kelas 6 SD. Si paman memberitahu ibu korban, yang juga istri DN.
Akhirnya ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Ambulu.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontasson membenarkan adanya laporan tersebut.
"Untuk perkaranya ditangani oleh Polsek Ambulu," kata AKP Yadwavina Jumbo Qontasson kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Kamis (5/3/2020).
"Kami dari Unit PPA Polres Jember memberikan back-up. Pelakunya adalah ayah tiri," sambung dia.
Dugaan perkosaan dan pencabulan itu dilakukan DN di rumahnya ketika sepi, yakni ketika sang istri sudah ke pasar untuk berjualan.
Istri DN sehari-hari berjualan di pasar desa setempat.
Karena tidak pernah ketahuan, DN kerap melakukan aksinya itu.
Kini, DN telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Ambulu.
Polisi menjerat DN memakai Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akibat tindak kekerasan seksual itu, korban diduga trauma dan kini tinggal bersama ayah kandungnya. (*)