Bermacam Cara Oknum Caleg di Perawang Lakukan Pencitraan Kepada Masyarakat

Hermansyah
1.735 view
Bermacam Cara Oknum Caleg di Perawang Lakukan Pencitraan Kepada Masyarakat
Berikut bentuk-bentuk pencitraan untuk mengambil simpati dari masyarakat.

SIAK, datariau.com - Pencitraan masih saja dilakukan oleh beberapa oknum Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Caleg DPRD) Dapil 3 Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dan Caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Siak Pelalawan beberapa waktu lalu.

Pencitraan kepada masyarakat pun dilakukan oleh beberapa oknum Caleg di Perawang. Baik itu pencitraan melalui papan bunga ucapan dipernikahan. Bahkan, ada pula melalui spanduk-spanduk dengan secara tidak langsung turut mencantumkan nomor urut calon yang dipasang di Perumahan Cendrawasih, Kampung Perawang Barat, Selasa (30/10/2018) malam.

Salah satunya contoh milik oknum Caleg DPRD Dapil 3 Tualang inisial VR dari Partai Amanat Nasional (PAN) secara tidak langsung mencantumkan nomor urutnya seperti, "6ersama Kita Bisa" yang dipajang oknum tersebut.

Sementara itu, pencitraan juga dilakukan oleh oknum Caleg Dapil Siak Pelalawan inisial RS dengan nomor urut 5 yang memajang papan bunga citra diri disalah satu acara pernikahan dua hari lalu.

"Yang seperti ini harus ditindak jugalah bang, inikan jelas pelanggaran jangan pilih kasih la, bila perlu naikkan juga," pungkas salah seorang warga yang menemui papan bunga citra diri atas nama oknun Caleg lengkap dengan nomor urutnya tersebut.

Citra diri yang dipajang oleh oknum Caleg dari Partai PAN nomor urut 5 inisial RS Dapil Siak Pelalawan itu ditemui pada pernikahan Reni Anggreni Amd.Kep dengan Jeni Hayani, di Jalan Raja Kecik, Kampung Perawang Barat, Sabtu (27/10/2018).

"Parah betullah pulak, itukan tidak masalah, kan ibu tidak ada suruh memilih ibu lah, emang ada Undang-Undang macam gitu," elak oknum Caleg Provinsi Dapil Siak Pelalawan inisial RS, Selasa (30/10/2018) siang.

Jauh hari sebelumnya juga Panwaslu Kecamatan Tualang menyebutkan, bahwa papan bunga citra diri lengkap dengan nama Caleg dan nomor urut Caleg tersebut merupakan suatu pelanggaran dalam berkampanye.

"Saya sudah koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten soal punya oknum Caleg itu, artinya itu menyalahi aturan karena mencantumkan foto dan nomor urut beserta nama partainya," pungkas Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Tualang Harlen Manurung ST melalui pesan singkat WhatsAppnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, oknum Caleg dari PAN inisial VH dengan nomor 6 ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon selulernya, Selasa (30/10/2018) malam, dengan nomor tujuan 0852-7235-xxxx. 

Dengan maksud mempertanyakan tulisan dari "6ersama Kita Bisa" yang merubah huruf "B" dengan angka "6", sesuai dengan nomor urut. Dihubungi hingga berulang-ulang kali pun masih enggan untuk menerima dan mengangkat teleponnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media datariau.com masih berusaha meminta klarifikasi perihal spanduk oknum Caleg inisial VH yang dipasang beberapa tempat usaha. Diketahui spanduk itu bertuliskan angka yang dirubah (B-6). Dan berikut tulisannya "6ela Rakyat, 6ela Umat, 6ersama Kita Bisa" dengan simbol hampir bertuliskan angka (6) keselurahannya.(EM)

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)