SIAK, datariau.com - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 5 kabupaten/kota di Provinsi Riau yang diantaranya, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai dan akan dimulai sejak Jumat, 15 Mei 2020 kemaren.
Pemberlakuan kebijakan memutus rantai penyebaran Covid-19 tersebut menyusul terbitnya Permenkes Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 pada tanggal 12 Mei yang lalu, disusul dengan terbitkannya Peraturan Gubernur Riau Nomor KPTS 840/V/2020.
Terkait hal itu, Pemkab Siak melaporkan kesiapan pelaksanaan PSBB kepada Pemprov Riau bersempena pelaksanaaan video conference Gubernur Riau bersama para Bupati dan Walikota, dengan agenda Rapat Koordinasi Penetapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Riau di 5 kabupaten/kota.
Selain itu juga persiapan perpanjangan masa PSBB di Kota Pekanbaru, dari Command Center Siak Live Room kantor Bupati Siak pada Kamis (14/5/2020) sebelumnya.
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyebutkan untuk menindaklanjuti penetapan PSBB dari Kementerian Kesehatan dan Surat Edaran dari Gubernur Riau perihal pelaksanaan PSBB di 5 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Pemkab Siak melaksanakan rapat koordinasi dengan agenda finalisasi hasil kajian dan Perbup terkait pelaksanaan PSBB di Kabupaten Siak.
"Untuk PSBB di Kabupaten Siak, sesuai ketentuan akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei-28 Mei mendatang, dengan mengikutsertakan seluruh kecamatan se-Kabupaten tanpa terkecuali," jelas Alfedri.
Selanjutnya, pemberlakuan PSBB di Kabupaten Siak, kata dia akan dilaksanakan melalui dua pola atau skema, pertama pola maksimal dengan penjagaan oleh dua tim dan dilaksanakan selama 24 jam meliputi Kecamatan Siak, Tualang, dan Kandis.
Kedua pola minimal dengan penjagaan dilaksanakan oleh satu tim serta dilaksanakan 12 jam meliputi Kecamatan Pusako, Sungai Mandau, Mempura, Minas, Sungai Apit, Dayun, Sabak Auh, Kerinci Kanan, Lubuk Dalam, Koto Gasib, dan Bungaraya.
"Sehari menjelang pelaksanaan PSBB, kami telah melaksanakan video conference dengan para Camat, untuk memberikan arahan agar segera mensosialisasikan PSBB kepada seluruh kampung melalui Satgas Covid-19 Kampung, dan juga pengumuman melalui mobil keliling. Selain itu media luar ruang seperti spanduk juga dipersiapkan untuk mensosialisasikan PSBB bagi setiap kampung dan kelurahan," kata Alfedri melaporkan kesiapan jajarannya kepada Gubernur.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Siak juga telah menyiapkan sebanyak 8 pos pantau disetiap pintu akses masuk kedalam dan keluar Kabupaten Siak, yang akan dijaga oleh personil TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta tenaga medis.
"Untuk setiap orang yang akan masuk dan keluar dari wilayah Kabupaten Siak, akan kami cek suhu tubuhnya, jika suhu tubuh berada diatas 37 Derajat Celcius akan langsung dilaksanakan rapid test ditempat, dan jika memang terdapat gejala akan segera dilakukan isolasi dan akan ditetapkan sebagai PDP," kata Bupati Siak.
Selain itu, Drs H Alfedri MSi juga melaporkan kepada Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi mulai Hari Jum'at ini, Pemkab Siak mulai mendistribusikan bantuan sembako kepada 16.850 kepala keluarga melalui kerjasama dengan pihak Bulog.
"InsyaAllah mulai besok pendistribusian sembako akan mulai dilaksanakan untuk Kecamatan Sungai Apit dan Pusako, serta akan dilanjutkan ke seluruh kecamatan hingga H-2 Idul fitri," sebut Alfedri.
Selain pendistribusian sembako, kata Alfedri juga telah dilaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dengan jumlah sasaran sebanyak 11.785 Kepala Keluarga dibeberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Dayun, Lubuk Dalam dan kecamatan lainnya.
"Untuk BLT Kemensos dengan jumlah sasaran 16.650 Kepala Keluarga, juga telah mulai didistribusikan pada Hari Jum'at di Kecamatan Lubuk Dalam dan dilanjutkan pada hari Sabtu di Kecamatan Koto Gasib, serta pada hari Senin di Kecamatan Mempura, disesuaikan dengan kemampuan petugas PT Pos, karena pengambilan BLT Kemensos dibantu oleh PT Pos," terangnya.
Sementara itu Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi menjelaskan, bahwa Penetapan pelaksanaan PSBB itu mengacu pada surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020, tentang penetapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan kota Dumai, Provinsi Riau, terkait percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Penetapan PSBB di lima kabupaten/kota di Provinsi Riau ini selain kota Pekanbaru,,merupakan salah satu cara untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau, apalagi sudah banyak kabupaten/kota di Riau yang telah masuk dalam zona merah," kata Syamsuar.
Dikatakan Syamsuar untuk hari ini jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi Riau bertambah menjadi 6 orang yang berasal dari Claster Pondok pesantren di Magetan.
"Jadi saya mohon informasinya kepada Bupati/Walikota dan seluruh Kepala Desa se-Provinsi Riau, agar segera mendata jika ada anak-anak yang baru pulang dari pesantren di Magetan," pintanya.
Gubernur Riau juga memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Siak, untuk memperketat penjagaan di perbatasan antara Siak kecik dan Kecamatan Sabak Auh, karena berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, Syamsuar juga mengingatkan agar pelabuhan Mengkapan atau Buton diperketat pengawasannya, mengingat pelabuhan tersebut merupakan salah satu pintu masuk dari Kabupaten Bengkalis dan Negeri Jiran Malaysia.
"Jika akses pintu masuk dari daerah lain tidak diperketat, takutnya orang luar yang akan membawa wabah Covid-19 ke daerah kita," tutup Syamsuar.(Eman)