Bawaslu Tertibkan 563 APK Caleg Ilegal di Riau

datariau.com
742 view
Bawaslu Tertibkan 563 APK Caleg Ilegal di Riau

PEKANBARU, datariau.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seluruh Provinsi Riau telah melakukan penertiban 563 Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu, selama 2 bulan kampanye. Demikian yang diungkapkan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Sabtu (34/11/2018).

Rusidi Rusdan menerangkan, bahwa genap 2 bulan masa tahapan Kampanye, Bawaslu Provinsi Riau beserta Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya, Bawaslu mencatat sebanyak 4 pelanggaran non-APK oleh partai politik peserta pemilu di Provinsi Riau.

Sedangkan 15 Pelanggaran dilakukan APK Calon DPD, pelanggaran Akumulasi per Parpol se-Riau sebanyak 553 pelanggaran.

"Banyaknya APK yang dipasang tidak sesuai dengan tempat yang dibolehkan, ukuran APK yang tidak sesuai, terlebih jumlah APK yang terpasang tidak terkendali," tutur Rusidi.

Menurutnya, setiap parpol memiliki jatah 10 buah spanduk per kelurahan atau desa. (*)

Editor
: Redaksi
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)