PEKANBARU, datariau.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menyampaikan kesimpulan hasil penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran netralisasi ASN oleh Pjs Bupati Inhil Rudyanto SH MSi dan Plt Bupati Siak Drs Alfedri MSi.
Keputusan diambil dalam Rapat Pleno yang diadakan pada hari Rabu malam (18/4/2018) di Kantor Bawaslu Riau yang baru yakni di Jalan Adi Sucipto Nomor 284 (Kompleks Transito) Pekanbaru pada pukul 08.30 Wib dan pukul 10.00 Wib oleh tiga orang Anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan (merangkap Ketua), Neil Antariksa dan Gema Wahyu Adinata.
Untuk kasus Alfedri, Bawaslu berkesimpulan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan tidak memenuhi syarat untuk diregister menjadi temuan.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu Provinsi Riau melalui pemanggilan kepada Alfedri pada tanggal 3 April 2018 untuk pemberian keterangan ke Bawaslu Riau di kantor lama jalan Sultan Syarif Kasim nomor 119 Pekanbaru, Bawaslu Provinsi Riau berkesimpulan bahwa Alfedri bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi pejabat Negara/Daerah, acara "Debat Kandidat" yang dihadiri Alfedri tidak tergolong kegiatan kampanye, sehingga yang bersangkutan tidak perlu mengurus izin cuti kampanye.
Mengenai foto bersama paslon nomor 1, diperoleh keterangan bahwa foto tersebut dimaksudkan sebagai dokumentasi internal Tim Koalisi bukan untuk disebarluaskan. Karena Alfedri sebagai Ketua Tim Koalisi berfoto dengan calon untuk kepentingan dokumentasi.
"Kami kira boleh saja, asal tidak ada masyarakat lain seperti dalam kampanye. Bagaimana jika Alfedri berfoto bersama paslon dalam kegiatan/rapat internal Tim Koalisi? Apakah itu termasuk pelanggaran juga? Sementara posisi dia sebagai Ketua Tim Koalisi mengharuskan dia melakukan pemenangan calonn? Memang ini termasuk persoalan pelik," ujar Rusdan.
Berdasarkan penelusuran Bawaslu dari pemberian informasi awal dari T Zulmizan F Assagaff, Ketua Harian Karib Paslon nomor urut 1 bahwa acara tersebut murni acara Tim Koalisi dan Alfedri hadir sebagai Ketua Tim Koalisi dan sekaligus Ketua DPD PAN kabupaten Siak.
Hasil penelusuran Bawaslu Provinsi Riau mendapatkan informasi bahwa keberangkatan Alfedri ke Jakarta tidak didampingi ajudan atau staff dan biaya perjalanannya ditanggung pribadi. Hal ini dibahas dalam rapat Sentra Gakumdu Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 17 April 2018, yang berkesimpulan dugaan pelanggaran Alfedri berupa foto bersama yang diduga awal melanggar pasal 71 ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang intinya larangan pejabat daerah bertindak menguntungkan salah satu paslon, menyatakan Alfedri tidak memenuhi syarat materil untuk diregister sebagai temuan pelanggaran pidana.
Namun Bawaslu tetap menyurati Alfedri untuk pencegahan pelanggaran kedepannya, sebab selain sebagai Ketua Tim Koalisi, juga sebagai pejabat daerah agar menjalan tugas sebagai pejabat daerah yang harus menjaga netralisasi dan profesionalitas kerja.
Sementara itu, untuk dugaan pelanggaraan ASN yang dilakukan Rudyanto, Pjs Bupati Inhil, Bawaslu Riau juga telah melakukan penelusuran, diantaranya memerintahkan Panwaslu juga ke Kabupaten Inhil untuk memeriksa Camat GAS.
Berdasarkan informasi awal berupa foto 5 orang sedang duduk melakukan pertemuan dalam sebuah ruangan kantor, seorang camat berinisial IM (camat GAS), AK (kades Teluk Pantaian), SF (kades Kualu Gaung), BN (kades Idaman), dan YS (pjs kades Harapan Makmur).
Berdasarkan penelusuran oleh Panwaslu Kabupaten Inhil terhadap dugaan pelanggaran disimpulkan terdapat pelanggaran netralisasi ASN atas inisial nama IM sebagai camat GAS dan YS sebagai ASN. Keduanya telah direkomendasikan oleh Panwaslu Kabupaten Inhil kepada KASN sebagai Pelanggaran Netralisasi ASN.
Sedangkan percakapan yang ada di grup WhatssApp "KADES CAMAT GAS PJ BUPATI" dari nomor yang diduga nomor hp Rudyanto yang bertuliskan: ... "mantap pak... salam sama pak wali.. sukses buat kita semua pak", Bawaslu Riau menyimpulkan kalimat tersebut belum bisa ditafsirkan sebagai bentuk dukungan, karena bersifat kalimat biasa, tidak ada arahan atau ajakan untuk memilih atau memenangkan paslon tertentu.
Jadi, hasil penulusuran kepada keduanya, Bawaslu Provinsi Riau menyimpulkan dugaan pelanggaran tersebut belum memenuhi syarat untuk diresgister menjadi temuan. Namun, meskipun belum memenuhi syarat untuk diregister menjadi temuan, Bawaslu Provinsi Riau tetap menyurati kedua pejabat tersebut agar dalam menjalankan tugas sebagai pejabat daerah menjaga netralisasi dan profesionalitas kerja. Khusunya kepada Rudyanto yang telah 2 kali diundang oleh Bawaslu Riau terkait dugaan pelanggaran netralisasi ASN. (rls)