Bawaslu Riau Lakukan Banding Atas Vonis Bebas Kasus Politik Uang Oknum Anggota DPRD Bengkalis

datariau.com
1.084 view
Bawaslu Riau Lakukan Banding Atas Vonis Bebas Kasus Politik Uang Oknum Anggota DPRD Bengkalis

PEKANBARU, datariau.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau akan melakukan banding ke Mahkamah Yudisial, terkait keputusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang memvonis bebas dua terdakwa kasus politik uang yaitu Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan.

"Kita akan banding dan melaporkan hakimnya ke Komisi Yudisial," kata ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menangapi putusan itu, Jumat 8 Juni 2018, dikutip riau24.com.

Selain ke Komisi Yudisial, Bawaslu kata dia juga akan melaporkan kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung (MA), dan ke DPR RI.

"Tadi masih rapat di Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis. Dan kita banding untuk menguji alasan hakim ini," ucapnya.

Sebelumnya, majlis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis bebas terdakwa politik uang anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan.

Menurut hakim, perkara keduanya dianggap sudah kedaluwarsa atau melampaui limitasi waktu hingga dinyatakan gugur dan melepaskan Nur Azmi dan ajudan Adi Purnawan.

Putusan itu juga jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keduanya 42 bulan kurungan penjara, denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan. (*)

Sumber
: Riau24.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)