Bawaslu Pelalawan Surati Pemda Terkait Larangan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kegiatan Kampanye Pemilu 2019

datariau.com
709 view
Bawaslu Pelalawan Surati Pemda Terkait Larangan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kegiatan Kampanye Pemilu 2019
PANGKALAN KERINCI, datariau.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan kembali menyurati Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan, kali ini terkait dengan himbauan tentang larangan penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye.

"Iya hari ini kita menyurati Pemda sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran, dalam pelaksanaan kampanye dilarang mengunakan fasilitas Negara yang diantaranya berupa sarana mobilitas seperti kendaraan dinas," ungkap Ketua Bawaslu Mubrur SPi melalui komisioner bidang devisi penindakan pelanggaran, Nanang Wartono SH MH, Kamis (29/11/2018).

Sehubungan dengan hal tersebut, tambahnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari jajaran pengawas pemilu baik ditingkat kecamatan maupun tingkat desa, ditemukan ada beberapa kendaraan dinas Pemkab Pelalawan yang diduga digunakan oleh Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Pelalawan.

"Oleh sebab itu, Bawaslu Pelalawan melalui surat ini menghimbau pemda pelalawan agar tidak melakukan tindakan yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu, salah satunya ya membiarkan penggunaan kendaraan dinas oleh caleg maupun oleh tim kampanye, dalam hal ini kami juga meminta pemda tegas dan aktif mengawasi persoalan ini jika terjadi di lapangan" tegasnya.

Dalam hal ini juga dijelaskan, lanjutnya, dalam ketentuan pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tegas menyebutkan bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.

"Di sini jelas, dalam melakukan kegiatan apapun yang berhubungan dengan kegiatan Pemilu Tahun 2019, Caleg tidak boleh mengunakan fasilitas Negara, untuk itu kami dari bawaslu pelalawan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat pelalawan jika melihat atau mengetahui ada kegiatan kampanye yang menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas agar segera melaporkan ke pengawas pemilu, kita akan tindak tegas jika hal itu terjadi," tandasnya. (yus)
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)