BNN Provinsi Riau sita 30 kilogram Sabu Asal Malaysia

Bambang
698 view
BNN Provinsi Riau sita 30 kilogram Sabu Asal Malaysia
Kepala BNN Riau Brigjen Untung Subagyo menjelaskan penangkapan pengedar 30 kilogram sabu asal Malaysia, Rabu (4/9/2019) dan menunjukan tersangka.

PEKANBARU, datariau.com  - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau Brigjen Untung Subagyo dalam konferensi pers di Kota Pekanbaru, Rabu (4/9/2019) mengatakan, pihaknya menangkap seorang pelaku bernama Mawardi (33),  pembawa 30 kilogram narkoba jenis sabu asal Malaysia. 

Dari negeri jiran narkoba diselundupkan melalui pesisir Kabupaten Bengkalis dengan tujuan ke Kota Pekanbaru.

Tersangka ditangkap saat membawa "barang laknat" tersebut dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner miliknya.

"Tersangka merupakan pengedar yang kita duga sudah terlibat peredaran narkoba cukup lama. Buktinya dia mampu memiliki mobil Fortuner seperti ini," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan itu dilakukan jajaran BNNP Riau pada Ahad (1/9/2019) kemarin di Jalan Maredan, perbatasan antara Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. Maredan merupakan salah satu jalur utama yang menghubungkan Kabupaten Bengkalis menuju Kota Pekanbaru.

Penangkapan itu sendiri, lanjutnya, berawal dari informasi akurat yang diterima BNNP Riau terkait rencana pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari pesisir Riau ke Kota Pekanbaru.

Petugas pun melakukan penyelidikan dan pemetaan di lapangan. Hasilnya, mereka berhasil mengidentifikasi tersangka M dan Toyota Fortuner yang dia kendarai. Pada Ahad dinihari di kawasan Maredan, mereka membuntuti mobil tersebut.

Aksi kejar - kejaran sempat berlangsung sesaat setelah tersangka menyadari bahwa dirinya menjadi target operasi. Petugas yang sadar buruannya mempercepat laju kendaraan sempat beberapa kali menembakkan timah panas ke udara sebagai tanda peringatan.

"Namun tersangka tetap kabur sehingga kita meminta bantuan dari tim lain agar melakukan blokade di ujung jalan," ujarnya.

Dari koordinasi itu, tersangka memperlambat laju kendaraan dan berhasil meringkusnya. BNNP Riau juga menemukan 30 kilogram sabu yang terbungkus rapi dalam kemasan teh aksara Tiongkok, Guanyiwang. Saat ini M telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal mati.

Dari penangkapan M, Untung mengatakan pihaknya menetapkan seorang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan itu sebagai buron. Pelaku Mr X Itu disebut sebagai pengantar sabu dari Bengkalis ke tangan M. Keduanya bertransaksi sabu di Siak sebelum M membawanya ke Pekanbaru.

Kemudian, dia mengatakan dari tangan M turut disita kartu dan rekening Bank. Dari penelusuran itu diketahui ada aliran dana beragam mulai dari Rp200 juta hingga Rp700 juta. 

Temuan itu menguatkan bahwa M merupakan pemain lama yang terlibat peredaran narkoba dalam jumlah sangat besar.(bmb)

Editor
: bambang
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)