Awal Tahun 2019, Lima Tersangka Korupsi Proyek Drainase Soekarno Hatta Pekanbaru Disidangkan

datariau.com
931 view
Awal Tahun 2019, Lima Tersangka Korupsi Proyek Drainase Soekarno Hatta Pekanbaru Disidangkan
Ilustrasi (Foto: Internet)

PEKANBARU, datariau.com - Lima tersangka dugaan korupsi Rp2,5 miliar dalam proyek Rp11 miliar drainase Jalan Soekarno Hatta akan menjalani persidangan Januari 2019. Pasalnya, awal Januari 2019 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Bahkan, Kejari Pekanbaru sudah mempersiapkan tuntutan 20 tahun penjara untuk masing-masing kelima tersangka menjadi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi Rp2,5 miliar dalam proyek Rp11 miliar drainase Jalan Soekarno Hatta. Adapun kelima tersangka tersebut berinisial SJ selaku direktur utama PT SJK, ICS selaku pejabat pembuat komitmen, IS selaku konsulatan pengawas CV SPE, WS selaku ketua pokja, dan RAP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

"Awal Januari tahun depan, berkas. Perkara kelima tersangka tersebut kita Limpahkan ke Pengadilan Pekanbaru," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Yuriza Antoni.

Tuntutan 20 tahun penjara sudah disiapkan Kejari Pekanbaru, Kejari  untuk kelima tersangka dugaan korupsi drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru sesuai dengan pasal dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tuntutan 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 2 pasal 3 dengan undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Yuriza.

Sebagaimana diketahui, Oktober lalu Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan lima orang tersangka yang ditetapkan, yakni berinisial SJ selaku direktur utama PT SJK, ICS selaku pejabat pembuat komitmen, IS selaku konsulatan pengawas CV SPE, WS selaku ketua pokja, dan RAP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan drainase di Kota Pekanbaru, Riau, yang merugikan negara lebih dari Rp2,5 miliar atas proyek Sejumlah titik Proyek pembangunan drainase yang diduga bermasalah itu adalah pembangunan gorong-gorong di Jalan Soekarno Hatta Paket A, yakni di simpang Jalan Riau hingga Simpang Mal SKA.

Proyek drainse tersebut didanai dari APBD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2016 di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air Provinsi Riau dengan nilai kontrak Rp11.450.609.000,00.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan melakukan audit. Hasilnya tak tanggung-tanggung, proyek ini dinyatakan telah merugikan negara Rp2 miliar lebih.

Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan penyimpangan proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan PT Sabar Jaya Karyatama.

Pengaturan menggunakan uang pelicin Rp 100 juta. Uang tersebut disita dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau. Mereka mengembalikan uang tersebut setelah perkara ini disidik penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru. (win)

Penulis
: Windy
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)