Anggota TPD Riau Dikukuhkan

Datariau.com
485 view
Anggota TPD Riau Dikukuhkan
Foto: Riauterkini.com

PEKANBARU, datariau.com -Tim pemeriksa daerah adalah salah satu perpanjangan tangan DKPP di setiap provinsi di Indonesia. Anggota TPD berasal dari dua orang Anggota Bawaslu, dua orang anggota KPU, dan dua orang dari unsur masyarakat. 

Enam orang anggota TPD Provinsi Riau yakni Nugroho Noto Susanto, Firdaus (unsur KPU Riau), Rusidi Rusdan, Gema (unsur Bawaslu Riau), Sri Rukmini dan Abdul Hamid (unsur tokoh masyarakat). 

Dasar pembentukan TPD adalah Pasal 164 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa dalam melaksanakan tugasnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat membentuk Tim Pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc. 

DKPP juga telah menetapkan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah. 

Pengukuhan TPD dilaksanakan pada Sabtu, (6/4/19( pukul 09.00 WIB di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat. Pengukuhan dilakukan oleh ketua DKPP Harjono. 

"Pengukuhan disaksikan oleh Anggota DKPP, ketua KPU RI dan anggota, Ketua Bawaslu RI dan anggota, Mendagri Tjahyo Kumolo," terang Nugroho. 

Setelah pengukuhan, 204 anggota TPD yang dikukuhkan hari ini langsung mengikuti orientasi tugas yang dilaksanakan hingga Sabtu malam. Bersempena dengan agenda pengukuhan dan orientasi tugas, Ahad (7/4/19) seluruh peserta dan pemangku kepentingan lain yang berkisar 1000an peserta, akan mengikuti deklarasi pemilu beretika. 

Setelah mengikuti pengukuhan, anggota TKD provinsi Riau akan difasilitasi ruangan kerja di kantor Bawaslu Provinsi Riau.

Sumber
: http://riauterkini.com/politik.php?arr=141728&judul=Anggota-TPD-Riau-Dikukuhkan.
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)