Amin Ma'ruf ke UIN Padang, Bawaslu Ingatkan Kampus Tak Boleh Jadi Tempat Kampanye

datariau.com
1.023 view
Amin Ma'ruf ke UIN Padang, Bawaslu Ingatkan Kampus Tak Boleh Jadi Tempat Kampanye

DATARIAU.COM - Rencana kedatangan Ma'ruf Amin ke Padang langsung menuai reaksi Bawaslu setempat. Seperti diketahui, cawapres nomor urut 01 tersebut dijadwalkan mengisi kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol, Padang, Jumat (8/2/2019).

Bawaslu kota Padang lantas mewanti-wanti rektor UIN Padang agar tidak menggunakan kampus sebagai lokasi kampanye calon presiden.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat no 024/K.Bawaslu.SB-14/PM.02.00/II2019 berisi imbauan untuk tidak menggunakan sarana pendidikan sebagai tempat kampanye.

"Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan tegas dinyatakan larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai lokasi kampanye," kata Ketua Bawaslu Padang, Dorri Putra di Padang, Kamis (7/2/2019).

Sebelumnya, Bawaslu Padang menerima surat tanda pemberitahuan kampanye yang dikeluarkan Polda Sumbar dengan nomor STTP/33/YAN.2.2/II/2019/DIT IK.

Di surat tersebut terdapat pula tanda terima pemberitahuan kampanye kepada Panitia Daerah Kunjungan Ma'ruf Amin dalam bentuk kegiatan dialogis dengan penanggung jawab kegiatan yakni Hendra Irwan Rahim.

Dorri sendiri tidak melarang kegiatan kampanye, hanya saja ia mengingatkan kalau kampanye dilarang dilakukan di lembaga pendidikan. Dan siapapun yang melanggar bisa terancam pidana.

"Dalam pasal 521 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan peserta yang sengaja melanggar larangan kampanye dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," lanjut Dorri. (*)

Editor
: Redaksi
Sumber
: https://kumparan.com/@kumparannews/bawaslu-padang-ingatkan-kampus-tak-boleh-jadi-tempat-kampanye-pilpres-1549757355826796039
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)