Aksi Biadab Pelaku Pencabulan di Kandis Siak Bawa Korban Jalan dan Makan

Hermansyah
2.030 view
Aksi Biadab Pelaku Pencabulan di Kandis Siak Bawa Korban Jalan dan Makan
Ilustrasi

SIAK, datariau.com - Perbuatan tak terpuji dan biadab pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Siak khususnya Polsek Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau, Rabu (6/11/2019) beberapa waktu lalu.

Sebelum melancarkan aksi biadabnya tersebut, diduga pelaku inisial HP (31) dengan cara membawa korban Mawar (13) berjalan-jalan dan makan lalu membawa korban ke penginapan. Kemudian pelaku pun menyetubuhi Mawar (nama samaran) didalam kamar penginapan tersebut.

"Sebumnya pelaku ini membawa korban ke penginapan lalu menyetubuhi korban didalam kamar yang telah dipesannya tersebut. Saat itu korban pun meninggalkan korban begitu saja," kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH melalui Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Arpandy SH kemarin.

Orangtua korban yang mengetahui peristiwa saat itu, selanjutnya orangtua korban pun datang ke penginapan tersebut lalu membuka dengan paksa pintu kamar dan menemukan korban dalam keadaan tertidur.

Atas kejadian itu, kata Arpandy, korban pun mengalami trauma dan sakit pada bagian kemaluannya (vagina). Kemusdian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan pengusutan.

Selanjutnya, kata Arpandy, berdasarkan informasi masyarakat kepada Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Arpandy SH untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya Kanit Reskrim Iptu Arpandy SH bersama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan kebenaran informasi itu.

Sekira pukul 00.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pencabulan berinisial HP ini. Atas kejadian itu korban pun mengalami trauma dan sakit pada kemaluannya (vagina).

"Atas laporan orangtua korban, Kamis (21/11/2019) sekira pukul 22.00 WIB, didapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku pencabulan tersebut berhasil di amankan di Jalan Raya Pekanbaru-Duri tepatnya di kilometer 82 Kelurahan Kandis Kota," jelasnya.

Adapun barang bukti yang menguatkan kasus pencabulan anak bawah umur dengan korban Mawar (13) yang dilakukan diduga pelaku HP (31) ini beberapa waktu lalu itu, jelas Arpandy, berupa 1 buah celana tidur bergambar Hello Kitty, 1 buah baju tidur bergambar Hello Kitty, 1 buah bra beserta 1 buah celana dalam korban.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," imbuhnya.

Atas peristiwa itu, selanjutnya diduga pelaku ini dibawa dan di amankan ke Mapolsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut.

Editor
: Hermansyah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)