7 Juli 2025 Harga Gas 3 Kg Turun Harga

Hermansyah
969 view
7 Juli 2025 Harga Gas 3 Kg Turun Harga
Tabung gas 3 kg (istimewa)

SIAK, datariau.com - Pemerintah Kabupaten Siak melalui Bupati Siak Dr Afni Z MSi di dampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal SAg MSi komitmen keberpihakan kepada masyarakat kecil khususnya dalam hal kebutuhan pokok sehari-hari.

Sebab, mulai 7 Juli 2025 mendatang, harga eceran tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 kilogram di Kabupaten Siak resmi turun harga yang semula 23 ribu menjadi 21 ribu/tabung, Selasa (1/7/2025).

Langkah ini, ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/HK/KPTS/2025 tentang penetapan penyesuaian harga eceran gas 3 kg, dan sudah barang tentu sangat diharapkan masyarakat Kabupaten Siak.

Dengan kebijakan ini, dianggap menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, terutama kalangan ibu rumah tangga yang selama ini kerap mengeluhkan tingginya harga gas melon tersebut.

"Waktu kampanye dulu, banyak sekali keluhan dari emak-emak soal harga gas yang mahal. Ini menjadi salah satu catatan penting kami. Dan alhamdulillah hari ini, kami dapat wujudkan janji itu," kata Bupati Siak Dr Afni Z MSi saat konferensi pers.

Dikatakan Afni, penurunan harga ini bukan tanpa proses panjang. Dia mengatakan harga LPG 3 kg di Kabupaten Siak sebelumnya termasuk yang tertinggi di Provinsi Riau.

Setelah dilakukan koordinasi dan lobi ke berbagai pihak, akhirnya Pemkab Siak berhasil menurunkan HET.

Berikut rincian HET Gas Elpiji 3 kg, 7 Juli 2025 mendatang

1. Harga ex SPBE + margin agen: Rp12.750

2. Ongkos angkut: Rp5.250

3. Harga jual agen ke pangkalan: Rp18.000

4. Biaya operasional pangkalan: Rp3.000

5. Harga jual pangkalan ke masyarakat Rp21.000

Bupati Siak Dr Afni Z MSi juga mengingatkan dengan penurunan harga ini, harus diikuti dengan disiplin dan kepatuhan oleh semua pihak terkait.

"Kami minta seluruh agen dan pangkalan untuk menjual sesuai dengan HET. Jangan coba-coba menjual di atas harga atau menyalurkan keluar wilayah Siak," tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemkab Siak akan memperkuat pengawasan distribusi LPG di lapangan. Sanksi akan diberlakukan bagi agen dan pangkalan yang terbukti melanggar aturan.

"Silahkan masyarakat beli gas di pangkalan resmi. Kita terus pantau, jika ditemukan pelanggaran, silakan laporkan ke Disperindag, atau langsung ke saya. Kami terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat maupun rekan-rekan media," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)