6 Pelaku Judi Gelper di Tapung Hilir Kampar Ditangkap Polisi

datariau.com
910 view
6 Pelaku Judi Gelper di Tapung Hilir Kampar Ditangkap Polisi

KAMPAR, datariau.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar kembali ungkap kasus judi Gelper, kali ini 6 orang ditangkap saat bermain judi dengan mesin ikan-ikan pada Senin sore (13/1/2020) di Jalur Poros Desa Cinta Damai Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Para pelaku judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MS (49), RM (32), ES (31), SP (39), PR (44) dan SU (41) yang semuanya adalah warga Desa Cinta Damai Kecamatan Tapung Hilir.

Bersama para pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit mesin ikan-ikan, 1 unit chip koin, 1 rekap setoran dan uang tunai Rp 612 ribu.

Pengungkapan kasus judi ini berawal pada Senin sore (13/1/2020), saat itu Tim Opsnal Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya perjudian jenis permainan mesin ikan-ikan dijalur Poros Desa Cinta Damai Kecamatan Tapung Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK perintahkan Kasat Reskrim untuk mengungkap kasus ini.

Selanjutnya Tim Opsnal Polres Kampar langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, setiba dilokasi Tim menemukan sekumpulan orang sedang bermain judi dengan mesin ikan-ikan.

Petugas berhasil mengamankan seorang penjaga mesin dan uang omset untuk taruhan sebesar Rp 612 ribu dan 5 orang lainnya yang sedang bermain mesin judi menggunakan mesin ikan-ikan ini.

Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan judi permainan ikan-ikan (Gelper) ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (das)

Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)