51 Nelayan Indonesia yang Ditahan di Thailand Dibebaskan, Karena Ini...

Samsul
441 view
51 Nelayan Indonesia yang Ditahan di Thailand Dibebaskan, Karena Ini...
ilustrasi penjara
Shutterstock/KOMPAS.COM/HANDOUT

DATARIAU.COM - Patut bersyukur. 51 nelayanasal Indonesia yang ditahan di Thailand kini bisa menghirup udara bebas.

Mereka dibebaskan Raja Thailand sebagai bentuk merayakan hari ulang tahun sang raja tersebut.


Puluhan nelayan itu mendapatkan amnesti dari RajaThailand, Paduka Yang Mulia Raja Maha Vajiralongkorn atau yang digelar YM Rama X.


Dengan pengampunan itu para nelayan dibebaskan dan diperbolehkan pulang ke kampung halaman


Hal itu disampaikan Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek kepada awak media, Jumat (11/9/2020).


Ia menjelaskan, pemberian amnesti kepada 51 nelayan Aceh yang ditahan itu dalam rangka ulang tahun Raja Thailand, yang jatuh pada 28 Juli 2020.


Katanya, Amnesti tersebut sudah ditetapkan melalui keputusan Hakim Pengadilan Phang Ngah pada Rabu (9/9/2020).


Ia menjelaskan, pada Januari 2020 terdapat 30 nelayandan tiga orang anak di bawah umur asal Aceh yang ditangkap di Thailand.


Tak lama kemudian, Februari 2020, sebanyak 21 nelayandan tiga anak di bawah umur kembali ditangkap karena permasalahan yang sama.


?Untuk 6 nelayan di bawah umur telah direpatriasi pada 16 Juli 2020,? ujar Miftah Cut Adek.


Berdasarkan keterangan KJRI Songkhla, para WNI tersebut telah dibebaskan dari penjara Phang Ngah dan akan dipindahkan ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok, untuk selanjutnya akan dipulangkan ke tanah air.


Miftah menambahkan, selain di Thailand, saat ini ada 53nelayan Aceh yang ditahan di India dan satu orang masih ditahan di Myanmar. (*)

Sumber
: Teribunpekanbaru.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)