4 Pria dan 1 Wanita Ditangkap Polsek Tapung Kampar, 44 Paket Sabu Siap Edar Disita

datariau.com
1.860 view
4 Pria dan 1 Wanita Ditangkap Polsek Tapung Kampar, 44 Paket Sabu Siap Edar Disita

TAPUNG, datariau.com - Jajaran Polsek Tapung berhasil meringkus 5 pelaku narkoba, diantara 1 wanita yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dan dari penangkapan para pelaku ini berhasil diamankan 44 paket siap edar diamankan dengan berat bruto 8,05 Gram.

Pelaku ditangkap di Jalan Garuda Sakti KM 11 yang terletak di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar pada Kamis 16 Juni 2022 pukul 16.30 WIB.

Para pelaku adalah AP (21) warga Jalan Garuda sakti KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, AP alias AD (21) warga Kelurahan Air Putih, Kecamayan Tampan, Kota Pekanbaru, MR alias RD (20) warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, RR alias DN (20) warga Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dan PS alias PQ (20) warga Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua SH MH membenarkan penangkapan para pelaku ini.

Dijelaskan Kapolsek bahwa dari hasil penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti berupa 44 paket kecil sabu brutto 8,05 gram, beberapa handphone, sepeda motor, alat hisap sabu, sendok sabu, mancis, uang tunai Rp 1 juta dan timbangan digital warna silver.

Penangkapan para pelaku ini berawal Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko Pakpahan mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Garuda Sakti KM 11 yang terletak di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung sering digunakan untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan Narkotika.

Kemudian Kanit Kanit Reskrim beserta Panit Opsnal dan anggota Opsnal sekira pukul 16.30 WIB sampai di TKP yang diduga sebagai tempat transaksi atau penyalahgunaan Narkotika.

"Di sana ditemukan eorang wanita yang berada di pinggir jalan dan mencurigakan. Maka anggota langsung meringkusnya yang bernama AP. Di tangan pelaku ditemukan 1 paket kecil narkoba yang disimpan di dalam kotak rokok," jelas Ihut.

Wanita itu mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari pelaku RD, maka tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RD. Dari sana pelaku RD menerangkan bahwa narkotika yang ditemukan dari pelaku AP diserahkan kepadanya oleh DN.

Kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap pada AD dan DN di Pekanbaru. Dari tangan pelaku ini ditemukan 43 narkotika diduga jenis sabu dan mereka langsung dibawa ke polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)