SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang kembali mengamankan seorang resedivis bersama ketiga rekannya diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (22/10/2024) malam.
Para pelaku yang masing-masing berinisial A (46), PL (42), MHS (38) dan DMP (47), berhasil diamankan pada sebuah rumah di wilayah Kampung Perawang Barat, Tualang, Siak.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom, diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH pun membenarkan atas penangkapan pelaku tersebut.
Dikatakan Kompol Hendrix, dimana salah seorang pelaku inisial DMP (47), merupakan resedivis dengan kasus yang sama.
"Senin malam tim berhasil mengamankan 4 terduga pelaku dan satu diantaranya merupakan residivis terduga inisial DMP," kata Kompol Hendrix.
Disampaikan Kapolsek Tualang, dari hasil penyelidikan tim menerima informasi dari masyarakat, ada sebuah rumah di Kampung Perawang Barat sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
"Saat tiba di lokasi, tim berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku masing-masing inisial A, PL, MHS dan DMP, disaksikan perangkat lingkungan setempat melakukan penggeledahan badan dan rumah milik terduga DMP," jelas Kompol Hendrix.
"Saat itu, tim berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah tersebut," ujarnya.
Para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Selanjutnya, kasus ini masih ditangani kepolisian dan empat orang pelaku tersebut, dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun Penjara," pungkasnya.
Sementara Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom saat melakukan introgasi terhadap pelaku inisial A, mengakui benar narkotika jenis sabu-sabu itu, diperoleh dari seseorang inisial T (DPO), melalui inisial M (DPO), yang didapat dari Pekanbaru.
Dari para pelaku, tim berhasil mendapati beberapa barang bukti berupa, satu bungkus plastik warna putih dan dua bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu alat hisap sabu-sabu (bong), pipet yang sudah bengkok dan kaca pirex.
Selain itu, satu pcs kunci ring pas ukuran 8 dan besi yang ujungnya dilancipkan, satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan platform BM 6512 YF.
"Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kegiatan ini akan terus dilanjutkan untuk menindak tegas para pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkoba," kata Iptu Alan.(***)