3 Pengedar Narkoba di Desa Pulau Rambai Kampa Ditangkap Polisi

datariau.com
881 view
3 Pengedar Narkoba di Desa Pulau Rambai Kampa Ditangkap Polisi

KAMPA, datariau.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa, pada Selasa siang (8/2/2022).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HM (39) warga Parit Baru Kecamatan Tambang, RA (38) warga Desa Rumbio Kecamatan Kampar, RM (32) warga Desa Batu Belah Kecamatan Kampar.

Dari penangkapan ini pihak kepolisian mengaman barang bukti dari pekalu 1 paket sabu dibungkus dengan plastik bening seberat bruto 8.16 gram, uang Rp200.000, 1 unit Hp Merek Vivo, 1 unit Hp Merek Samsung, 1 Unit Hp Samsung lipat yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (8/2/2022) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Dusun IV Kampung Sawah Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti.

Saat diinterogasi, pelaku HM mengakui bahwa 1 paket sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari A (dpo) di Panger Kota Pekanbaru, sedangkan pelaku RA dan RM turut serta menggunakan dan mengedarkan narkotika tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamin.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5tahundan maksimal 20tahun. (das/hum)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)