SIAK, datariau.com - Tiga orang pria tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering berhasil ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, Sabtu (12/4/2025).
Penangkapan ketiga pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Tualang dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Ipda N Gultom dengan menyita dua jenis narkotika dari tangan para pelaku saat itu.
Diketahui para pelaku masing-masing berinisial AWH (22), GGT (38) dan JRS (26), sekira pukul 00.30 WIB, di daerah Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, dikediaman AWH.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH pun membenarkan atas penangkapan ketiga pelaku tersebut.
Dimana dari tangan para pelaku tersebut, di dapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.09 gram dan daun ganja kering 3.86 gram.
Ketiga pelaku ditangkap tim Opsnal Polsek Tualang berdasarkan laporan dari masyarakat di salah satu rumah warga terdapat kegiatan yang mencurigakan.
Dan berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH pun memerintahkan Ps Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom melalui Panit Opsnal Ipda N Gultom dan tim melakukan penyelidikan terhadap laporan itu.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tualang langsung melakukan penggrebekan dan pengeledahan di salah satu rumah pelaku inisial AWH dan menemukan satu bungkus plastik klip warna putih bening list merah diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian terdapat dibawah telapak kaki pelaku AWH satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi.
Sementara tim juga menemukan satu gulung diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas dalam kamar. Dan untuk pelaku inisial M melarikan melalui plafon pada saat penggerebekan.
Pelaku AWH dkk beserta barang bukti yang ditemukan, kemudian dibawa ke Mapolsek Tualang guna proses hukum lebih lanjut.
"Dari keterangan penyidik ketiga pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan mempunyai peran masing- masing, pelaku AWH pengedar sabu dan pesan daun ganja kering ke pelaku M (DPO)," sebut Kompol Hendrix SH MH.
"Sedangkan pelaku GGT perantara memesan sabu kepada pelaku PK (DPO), selanjutnya daun ganja kering melalui pelaku AWH, diketahui JRS merupakan pengguna," jelas Kapolsek Tualang itu.
Disampaikan Kompol Hendrix, akan terus memperketat pengawasan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tualang.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kecamatan Tualang. Narkoba merusak generasi muda dan kami akan terus melakukan tindakan tegas," ujar Kapolsek Tualang.
"Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," imbaunya.
Kepada ketiga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 111 Ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 112 Ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun.(***)