3 Pelaku Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Kampar di Desa Silam Kuok

datariau.com
1.665 view
3 Pelaku Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Kampar di Desa Silam Kuok
Foto: Humas Polres Kampar
Dua laki-laki dan 1 perempuan ditangkap Polisi bersama barang bukti narkoba.

KUOK, datariau.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar berhasil meringkus 3 orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, di Desa Silam Kecamatan Kuok pada Kamis pagi (10/2/2022) lalu.

Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah AR alias A (35) warga Bayung Lincir Desa Kelang Provinsi Sumsel, DF alias D (33) warga Desa IV Tandun Kabupaten Rohul, AS alias P (35) warga KM 23 Mahato Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, 1 buah kaca pirex, 1 buah bong, 1 unit hp infinix, 1 unit hp Realme, 1 unit hp Nokia, 1 Unit Mobil Toyota Agya BM 1296 MV warna kuning, dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis pagi (10/2/2022), saat anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Kuari Dusun I Sei Silam Desa Silam Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka AR yang sedang mengedarkan mobil Toyota Agyanya dan ditemukan 1 paket diduga Sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih diletakkan di doortrim pintu sebelah kanan depan dalam mobil Toyota Agya BM 1296 MV warna kuning.

Saat diinterogasi, pelaku AR mengakui bahwa 1 paket narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang perempuan bernama inisial DF.

Dari hasil introgasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan di mana keberadaan pelaku serta melakukan penangkapan terhadap 1 orang perempuan yang dicurigai yaitu DF alias D dan 1 orang laki-laki yang dicurigai yaitu AS alias P.

Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka DF dan ditemukan 1 buah bong yang diletakkan di sebelah pintu depan rumah tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamin, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya. (das/hms)

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)