2 Residivis Dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa, 22 Unit Sepmor dan 1 Mobil Diamankan

Samsul
576 view
2 Residivis Dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa, 22 Unit Sepmor dan 1 Mobil Diamankan

LANGSA, datariau.com - Dua residivis spesialis pencurian sepeda motor secara berulang kali di wilayah hukum Polres Langsa berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa.

Dari penangkapan yang dipimpin langsung oleh Ipda Muh Zainal DJ Madas, oleh Team Resmob Polres Langsa berhasil mengamankan 22 Unit Sepmor dan 1 unit Mobil Box Suzuki Carry.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, Kamis (30/12/2021), bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat.

Adapun kronologi penangkapan, yakni pada Sabtu (25/11/2021) Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa menangkap dua orang tersangka pencurian sepeda motor yakni ED (42) warga Gampong Jawa dan IW (40) warga Gampong Sidorejo dan keduanya merupakan resedivis kasus yang sama.

Dijelaskan Kasat, saat ditangkap kedua tersangka sedang mengendarai mobil box Suzuki Cary merah No. Pol BL 8430 NP, lalu tim melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu kunci pas no.8 warna silver dan satu buah kunci L no.8 warna hitam yang telah digerenda yang berada di saku jacket IW.

Kemudian tim melakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor disejumlah TKP di wilayah hukum Polres Kota Langsa, dan tersangka menunjukkan barang bukti sepmor yang telah dicuri tersebut.

Dikatakan Kasat, tersangka sebelumnya pada, Sabtu (25/12/2021) sekira pukul 03.00 Wib diparkiran/halaman rumah kost Dusun Duku Desa Siderejo Kecamatan Langsa Lama telah melakukan pencurian satu sepeda motor nopol BA 3294 FQ yang dilakukan IW dengan alat bantu kunci pas no 8 untuk membobol kunci.

Kemudian, setelah sepmor tersebut berhasil dicuri lalu dibawa kerumah tersangka ED yang beralamatkan di Jalan Panglima Polem Dusun Amaliah Desa Jawa Kecamatan Langsa Kota.

Selanjutnya, Tersangka ED dan Tersangka IW memasukkan sepmor hasil curian tersebut kedalam satu unit mobil box merek Suzuki Carry warna merah No. Pol BL 8430 NP milik Tersangka ED, yang rencananya sepmor hasil curian tersebut akan dijual oleh kedua Tersangka keluar daerah Langsa.

"Modus yang sama tersangka ED telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan TKP diwilayah Kota Langsa dan setelah berhasil melakukan pencurian kemudian tersangka membawa sepmor hasil curian tersebut keluar Kota Langsa dengan menggunakan satu unit mobil box merek Suzuki Carry warna merah No. Pol BL 8430 NP tersebut," ujar Kasat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat ini yakni satu buah kunci pas no.8 warna silver, satu buah kunci L no.8 warna hitam yang telah digrenda, satu unit mobil box merek Suzuki Carry warna merah No. Pol BL 8430 NP sebagai alat angkut, satu Handphone Merk Oppo F1S warna Rose Gold, satu sepmor merek Yamaha Scorpio warna merah hitam No. Pol BA 3294 FQ, delapan belas sepmor merek Honda Beat dan sepmor merk Scoopy warna biru.

" Terhadap kedua tersangka dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPIdana. (dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara)", imbuh Kasat. (esy).

Barang bukti sepeda motor dan mobil box/ paling ujung kiri.

Penulis
: Edi Syaripudin
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Aceh
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)