2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Bangkinang, 37 Paket Sabu Disita

datariau.com
4.017 view
2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Bangkinang, 37 Paket Sabu Disita

BANGKINANG, datariau.com - Sebanyak 37 paket Narkoba jenis sabu-sabu siap edar berhasil diamankan Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar. Dua pelaku ikut diamankan.

Pelaku adalah MD (23) warga Jalan Kartini Bangkinang Kota dan RA (28) warga Jalan M Ali Rasyid Bangkinang Kota. Mereka ditangkap di Jalan Agus Salim Bangkinang Kota pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Barang bukti berhasil diamankan 37 paket diduga Narkotika jenis sabu bruto 13.02 gram, timbangan digital warna hitam, tas warna hitam, 3 plastik klip putih bening, 2 plastik klip putih bening, 3 handphone, sendok sabu dari pipet warna hitam, korek api gas, 2 kaca pirex dan alat hisap/bong.

Peristiwa penangkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Jalan Agus Salim, Kelurahan Bangkinang Kota, Kecamatan Bangkinang.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan pelaku MZ. Pelaku langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat di temukan 7 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan diletakkan di bawah meja.

MZ mengakui ada menyimpan Narkotika jenis sabu di rumah RA di Jalan Agus Salim Kelurahan Bangkinang.

Dengan cepat Tim Ojoloyo ini langsung ke TKP yang disebut pelaku MZ dan langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat ditemukan 30 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan di dalam tas sandang warna hitam di atas lemari rumah RA.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi mengatakan bahwa pelaku MZ mendapatkan barang tersebut dari pelaku AR di Jalan Arjuna Pekanbaru.

"Tim kita langsung melakukan pengembangan menuju tempat kediaman AR di Jalan Arjuna Pekanbaru, sesampainya di sana ternyata AR sudah tidak ada di rumahnya. Sampai saat ini AR masih dalam pencarian orang (DPO)," ungkap Kasat.

Ditambah Kasat, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Dimana pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hasil tes urine keduanya positife metamphetamine. MZ mengakui bahwa 37 paket tersebut miliknya yang ia dapat dari pelaku AR. (lis)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)